HALTIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur melakukan penggeledahan di Kantor Camat Kota Maba terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2024, Rabu (4/2/2026) pagi.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.40 WIT. Tim kejaksaan mendatangi kantor camat dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah dokumen administrasi keuangan.
Dalam proses tersebut, petugas juga menemukan beberapa berkas yang berada di rumah dinas kecamatan yang ditempati bendahara. Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan satu map berwarna merah berisi dokumen serta satu kardus yang berisi tumpukan berkas.
Seluruh dokumen selanjutnya dibawa ke ruang kantor camat untuk diperiksa secara detail sebelum akhirnya diamankan menggunakan kendaraan dinas kejaksaan menuju Kantor Kejari Halmahera Timur.
Ketua tim penyelidik, Komang N.S, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Haltim, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara paksa untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam penggeledahan ini kami mengamankan sekitar 40 dokumen yang akan dijadikan dasar untuk menghitung potensi kerugian negara. Selanjutnya dokumen tersebut akan diaudit oleh tim auditor,” ujarnya.
Komang menambahkan, saat ini proses masih berada pada tahap pengumpulan dokumen dan pendalaman alat bukti.
Sejauh ini, kata dia, sekitar 30 saksi telah diperiksa guna mendukung proses penyidikan.
“Untuk penetapan tersangka, kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Setelah itu baru ditentukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan