MABA – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin pertambangan PT Alngit Raya.

Desakan itu disampaikan menyusul aktivitas pembukaan lahan operasi perusahaan yang dinilai sudah merambah hingga ke badan jalan protokoler lintas Halmahera, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat, terutama para pengguna jalan.

Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pemuda Muhammadiyah Haltim, Riskam Hapsi, mengatakan pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam terhadap dampak aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, Pemda dan DPRD harus segera berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Provinsi Maluku Utara serta Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti dugaan bukaan lahan secara masif yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

“Jadi Pemda dan DPRD Haltim harus cepat responsif terhadap masalah yang ditimbulkan oleh PT Alngit Raya, sebelum ada hal-hal buruk yang berdampak pada masyarakat,” ujar Riskam, Senin (09/02/2026).

Ia menjelaskan, lokasi tambang yang berdekatan dengan jalan utama sangat rawan, khususnya saat musim hujan. Kondisi tersebut kerap memicu banjir dan longsor yang dapat membahayakan pengendara.

“Luapan air dan longsor saat hujan di lokasi itu sangat membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan. Karena itu kami minta Pemda dan DPRD segera berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Malut dan Kementerian ESDM agar aktivitas PT Alngit Raya dihentikan,” tegasnya.

Riskam menambahkan, Pemuda Muhammadiyah Halmahera Timur akan terus mengawal aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Sebagai pemuda Muhammadiyah, kami akan terus mengawal kelestarian lingkungan di Halmahera Timur, apalagi aktivitas pertambangan saat ini sangat masif,” pungkasnya.