TIDORE – Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar diimplementasikan agar memberi dampak nyata bagi pelayanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat menyampaikan pidato jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2025–2026 di DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang berlangsung di ruang paripurna, Rabu (11/2/2026) malam.
“Setelah Perda ini disetujui, jangan hanya dijadikan sebagai peraturan daerah untuk memenuhi persyaratan semata, tetapi harus benar-benar diimplementasikan agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore,” tegasnya.
Mengawali pidatonya, Muhammad Sinen menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang penyandang disabilitas merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
“Saya berharap setelah perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunan perda ini, sehingga dapat memberikan penguatan dan kesamaan persepsi dalam setiap tahapan pembahasan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tidore,” ujar Muhammad Sinen.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah sependapat jika Ranperda tersebut harus berlandaskan pada asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas.
Menurutnya, asas dan tujuan tersebut menjadi landasan utama dalam perumusan norma dan pasal dalam Ranperda yang akan terus disempurnakan pada tahapan pembahasan selanjutnya.
“Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah daerah sepakat bahwa hal tersebut harus mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum hingga kebudayaan. Karena itu, pengaturan dalam Ranperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.
Selain itu, Muhammad Sinen menambahkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas merupakan kewajiban pemerintah daerah. Komitmen tersebut, kata dia, akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga mengapresiasi berbagai pandangan dan saran yang disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut.
“Bagi pemerintah daerah, berbagai pandangan dan saran tersebut merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya. Harapannya, Perda ini nantinya dapat ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik di daerah ini,” harapnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama, dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir pula Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.








Tinggalkan Balasan