HALTIM – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa.
Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan bersama yang mengonversi harga beras 2,5 kilogram per orang dengan harga satuan Rp16.000 per kilogram. Besaran itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemenag Haltim Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Kabupaten Halmahera Timur Tahun 1447 H/2026 M.
Selain zakat fitrah, Kemenag Haltim juga menetapkan nisab zakat mal setara 85 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut dikalkulasikan sebesar Rp212.585.000 per tahun atau sekitar Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen.
Artinya, zakat mal hanya diwajibkan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan atau harta mencapai atau melebihi nilai tersebut. Sementara masyarakat dengan pendapatan di bawah batas nisab tidak diwajibkan membayar zakat mal.
Penetapan besaran zakat ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/2/2026), dan disepakati bersama sejumlah pihak, di antaranya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Haltim, Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindakop), MUI Haltim, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, serta perwakilan imam masjid se-Halmahera Timur.
Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, mengatakan setelah penetapan ini, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di 10 kecamatan diminta segera melakukan sosialisasi kepada para imam masjid dan masyarakat Muslim.
“Setelah ditetapkan, kami minta kepala KUA di setiap kecamatan menyampaikan kepada imam masjid dan masyarakat agar pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal bisa berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.






Tinggalkan Balasan