MABA – Upaya Bupati Ubaid Yakub melobi BPH Migas agar kuota minyak tanah untuk Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, ditambah justru tercoreng dugaan praktik permainan distribusi di tingkat daerah.

Di saat pemerintah daerah beralasan kelangkaan minyak tanah menjadi dasar permintaan tambahan kuota, muncul dugaan adanya pemangkasan jatah di tingkat pangkalan yang disinyalir melibatkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) Haltim, Ricko Debituru.

Seorang agen pangkalan minyak tanah di Kecamatan Kota Maba mengaku kuota yang diterimanya tidak sesuai kontrak. Kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026), ia menjelaskan bahwa dalam perjanjian dengan distributor, PT Mitan Gas Prima, dirinya seharusnya menerima 4 ton minyak tanah per pengiriman.

Namun realisasinya berbeda. Meski telah membayar penuh sebesar Rp22 juta untuk 4 ton, ia hanya menerima 3 ton saat barang tiba di pelabuhan.

“Saya bayar untuk 4 ton. Tapi setelah minyak tiba, tanpa alasan jelas, yang saya terima hanya 3 ton,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, kata dia, kapten kapal menyebut pengurangan tersebut berdasarkan arahan dari Kadis Perindakop. Jika benar, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis distribusi, melainkan indikasi intervensi pejabat terhadap rantai penyaluran BBM bersubsidi.

Pertanyaan mendasar pun muncul: ke mana satu ton minyak tanah yang telah dibayar itu dialihkan? Siapa yang menikmati selisihnya?

Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan hanya merugikan pangkalan secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil sebagai pengguna minyak tanah bersubsidi. Pengurangan satu ton di tingkat pangkalan berarti berkurangnya jatah untuk ratusan warga.

Ironisnya, dugaan ini muncul di tengah gencarnya Bupati Ubaid Yakub menyuarakan kelangkaan minyak tanah sebagai alasan meminta tambahan kuota ke BPH Migas. Alih-alih memperkuat argumentasi pemerintah daerah, dugaan “sunat kuota” ini justru berpotensi menimbulkan mosi tidak percaya publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjamin distribusi yang adil dan transparan.

Jika distribusi di tingkat bawah masih bermasalah, wajar publik mempertanyakan: apakah kelangkaan benar terjadi karena kekurangan kuota, atau karena tata kelola yang amburadul dan sarat kepentingan?
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu segera turun tangan menelusuri dugaan ini. Transparansi data kuota, realisasi distribusi, hingga pengawasan terhadap agen dan dinas teknis menjadi keharusan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik pemerintah daerah, tetapi juga hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi yang seharusnya mereka terima secara utuh.