HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran akan melaksanakan operasi penertiban hewan ternak yang dilepas bebas di wilayah Zona Maba.
Penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, terhitung mulai 1 April hingga Juni 2026, dan akan berlanjut secara berkesinambungan.
Adapun operasi diprioritaskan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Maba Kota, Kecamatan Maba Tengah, dan Kecamatan Maba Selatan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ketertiban umum, menjaga keselamatan masyarakat, serta mengurangi dampak negatif dari keberadaan ternak yang berkeliaran bebas di ruang publik.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, hewan ternak lepas juga kerap menyebabkan kerusakan lingkungan dan kebun milik warga, hingga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Pelaksanaan operasi akan dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu preventif, persuasif, dan represif.
Pada tahap preventif, pemerintah akan melakukan sosialisasi, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik ternak, agar tidak melepasliarkan hewan peliharaannya. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sejak dini.
Selanjutnya, pada tahap persuasif, petugas akan melakukan pendekatan humanis berupa teguran langsung, pendataan pemilik ternak, serta pembinaan bagi warga yang masih melanggar. Tahap ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki sebelum tindakan tegas diambil.
Sementara pada tahap represif, pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi, mulai dari penertiban, pengamanan hewan ternak, hingga penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemilik ternak, untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Memelihara ternak bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” demikian imbauan pemerintah.







Tinggalkan Balasan