Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke 8 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 yang berlangsung di Ruang rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/7/2026).gjawaban Pelaksanaan APBD 2025 jadi instrumen evaluasi strategis fiskal daerah
Tidore- Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke 8 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 yang berlangsung di Ruang rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/7/2026).
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan menegaskan penyampaian Ranperda ini merupakan amanat UU sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut atas LKPD Tahun 2025.
Lanjutnya, capaian APBD 2025 Kota Tidore Kepulauan, Realisasi Pendapatan Daerah: Rp1.077.944.360.485,38 atau 94,99% dari target anggaran, Realisasi Belanja Daerah: Rp1.095.853.335.139,99 atau 93,05% dari anggaran, Realisasi Pembiayaan Neto: Rp.43.863.647.760,86 atau 102,33%,SiLPA 2025: Rp.25.954.673.106,25. Turun 44,62% dibanding SiLPA 2024, Total Aset: Rp.2.252.974.068.067,91,Total Ekuitas: Rp.2.241.324.156.216,21,Surplus LO: Rp.45.805.567.382,77
“Laporan pertanggungjawaban ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Penjelasan rinci termuat dalam buku Ranperda beserta lampirannya yang diserahkan ke DPRD”ungkapnya.
Mantan Wakil Wali Kota dua periode ini berharap DPRD dapat memberikan tanggapan, masukan, dan catatan konstruktif agar kinerja pemerintahan ke depan semakin baik. “Diperlukan kolaborasi kuat dan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat,” tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi instrumen evaluasi strategis. Dari laporan ini terlihat bagaimana pendapatan dihimpun, belanja dilaksanakan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan fiskal memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Melalui laporan ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah,”tukasnya.
Lanjutnya Sebelum Ranperda disampaikan, LKPD Kota Tidore 2025 telah diaudit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini WTP ke-12 secara berturut-turut.
H. Ade Kama juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, TAPD, Kepala OPD, pejabat pengelola keuangan dan seluruh aparatur atas komitmen membangun sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.Namun DPRD mengingatkan, WTP bukan tujuan akhir.
“Opini WTP adalahl pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD lbenar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Turut hadir Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 22 Anggota DPRD dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli, serta Para OPD.
Dilanjutkan dengan Penyerahan Naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen Kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama





Tinggalkan Balasan