HALSEL -Kilasanindonesia.com.
Personel Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Babang, Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan, bersama unsur TNI, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Syahbandar, berhasil menggagalkan pengiriman puluhan botol minuman keras (miras) tradisional ilegal dalam kegiatan pengamanan keberangkatan KM Bunda Maria di Pelabuhan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (6/7/2026) malam.
Kegiatan pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap arus penumpang dan barang melalui jalur laut guna menjaga keamanan pelayaran serta mencegah penyelundupan barang-barang terlarang. Berdasarkan data manifest, KM Bunda Maria bertolak menuju Pelabuhan Bastiong, Ternate, dengan mengangkut 316 penumpang, dua unit kendaraan roda dua, serta muatan campuran seberat kurang lebih dua ton.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara terpadu, petugas memeriksa barang bawaan penumpang, kendaraan, serta barang kiriman. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 25 botol atau kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang disimpan dalam barang titipan bernomor 30, dengan identitas pengirim atas nama Rago dan penerima atas nama Mato. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Pos KPPP Pelabuhan Babang, Polsek Bacan Timur, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain temuan tersebut, petugas memastikan tidak ditemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, kendaraan hasil curian, maupun barang berbahaya lainnya. Kapal juga dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran, seluruh penumpang tercatat dalam manifest, serta telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan Syahbandar Kelas II Babang.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa kegiatan pengamanan dan pemeriksaan di kawasan pelabuhan merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah masuk maupun keluarnya barang-barang ilegal melalui transportasi laut.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya di kawasan pelabuhan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengirim maupun membawa barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, karena pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Halmahera Selatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal dengan segera melaporkan. Terangnya (Bur/red).



Tinggalkan Balasan