TERNATE — Tuduhan adanya pungutan liar (pungli) dalam pembayaran barang bawaan penumpang pada armada semut dibantah Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua, Iksan Adam.
Iksan menyampaikan bantahan tersebut saat ditemui di Pelabuhan Armada Semut, Jumat (14/8/2026). Menurutnya, penerapan tarif barang bawaan bukan merupakan pungutan liar, melainkan bagian dari upaya penataan pelayanan dan keselamatan pelayaran.
Ia menjelaskan, sebelum kebijakan tarif barang bawaan diberlakukan, pembayaran yang biasanya diberikan penumpang langsung kepada nahkoda dinilai cukup tinggi dan belum tertata secara sistematis.
Karena itu, Koperasi Mutiara Mangga Dua selaku pihak keagenan yang melayani pelayaran menerapkan kebijakan melalui sistem manajemen logistik kapal atau PORTASIKA.
“Ini merupakan upaya untuk menata pembayaran sekaligus meningkatkan pelayanan melalui sistem yang lebih terukur,” ujar Iksan.
Menurutnya, Koperasi Mutiara Mangga Dua juga terus melakukan pembenahan pelayanan, khususnya melalui pemanfaatan sistem digital. Digitalisasi tersebut, kata dia, justru menjadi instrumen untuk menertibkan pungutan dan memastikan seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan.
Iksan menegaskan, proses penimbangan barang bawaan penumpang untuk dicatat dalam manifest keberangkatan merupakan bagian penting dari aspek keselamatan pelayaran atau Safety of Life at Sea.
Ia menjelaskan, setiap penumpang memperoleh fasilitas free bagasi hingga 10 kilogram. Sementara kelebihan bagasi dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per kilogram.
“Jadi, free bagasi untuk 10 kilogram, sementara kelebihan bagasi dikenakan tarif Rp2.000 per kilogram. Ini menjadi instrumen logis dan sah secara kelembagaan untuk menutupi biaya pemeliharaan kapal dan menyejahterakan ABK atau motoris tanpa harus merugikan masyarakat luas,” jelasnya.
Iksan mengatakan, penerapan sistem tersebut juga bertujuan memastikan armada tidak mengalami kelebihan beban (overload) yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Dengan demikian, ia menilai tudingan yang menyebut kegiatan PORTASIKA sebagai pungutan liar maupun melanggar aturan trayek tidak memiliki dasar yang kuat.
“Justru dengan kehadiran PORTASIKA ini, kami ingin memberantas pungli melalui sistem manajemen yang terpusat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara komersial dengan konsep business-to-consumer (B2C), yakni penjualan produk atau jasa secara langsung kepada konsumen,” pungkas Iksan.





Tinggalkan Balasan