SANANA — PT Mangole Timber Producers (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah pekerja lokal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah karyawan lokal diduga diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas. Bahkan, terdapat pekerja yang baru menjalani masa kerja sekitar satu bulan, namun disebut telah menerima pemberhentian dari perusahaan.

Koordinator DataIndo, Usman Buamona, mengatakan sistem kerja yang diterapkan PT MTP diduga menimbulkan ketimpangan antara pekerja lokal dan tenaga kerja yang berasal dari luar Maluku Utara.

“Informasi yang kami dapat, ada perbedaan upah. Pekerja dari luar Maluku Utara memiliki upah yang cukup tinggi, bahkan ada yang melebihi UMR. Sementara pekerja lokal, kebanyakan berstatus PKWT dengan upah rata-rata mengikuti standar UMP,” ujar Usman melalui sambungan WhatsApp, Jumat (21/8/2026).

Menurut Usman, sejumlah pekerja PT MTP yang berasal dari luar Maluku Utara disebut belum memiliki keterangan domisili di Desa Falabisahaya. Namun, mereka diduga mendapatkan perlakuan yang lebih baik dalam hal status pekerjaan, upah, maupun jaminan kesehatan.

Ia menyebut sebagian tenaga kerja tersebut berasal dari Jombang dan Sumatra. Sementara itu, pekerja lokal disebut lebih banyak ditempatkan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Pekerja lokal tetap bekerja sesuai jam kerja dan bahkan membanting tulang dengan lembur siang maupun malam. Namun, hak-hak mereka justru masih dipertanyakan. Informasi pemberhentian juga lebih banyak terjadi terhadap pekerja lokal,” katanya.

Usman juga menyoroti dugaan persoalan pembayaran kerja lembur. Menurut dia, terdapat pekerja lokal yang merasa diminta tetap bekerja pada hari libur, namun hak pembayaran lembur yang seharusnya diterima diduga tidak diberikan.

Ia menduga perusahaan menggunakan Internal Memo (IM) yang menyebut adanya penggantian jam kerja. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena diduga dapat menghindarkan perusahaan dari kewajiban membayarkan hak lembur pekerja.

“Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Sula dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” pintanya.

Usman menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penerapan status kerja, sistem pengupahan, pembayaran lembur, serta proses PHK terhadap pekerja telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Humas PT MTP, Chalik Saurangi, yang akrab disapa Haji Halik, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan PHK terhadap pekerja lokal maupun penerapan sistem kerja yang dipersoalkan.

Konfirmasi dari pihak PT MTP masih dinantikan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas tudingan tersebut.