HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) membentuk Tim Investigasi untuk memverifikasi dampak debu aktivitas pertambangan terhadap lahan pertanian dan perkebunan masyarakat di Desa Waijoi dan Jikomoi.

Pembentukan tim tersebut menjadi salah satu hasil mediasi yang dipimpin langsung Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, bersama masyarakat dan sejumlah perusahaan tambang di Aula Kantor Camat Wasile Selatan, Sabtu (12/9/2026).

Tim investigasi melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, perusahaan, serta perwakilan masyarakat. Tim dijadwalkan turun langsung ke lapangan selama dua hari, Senin dan Selasa, untuk mendata lahan dan tanaman yang diduga terdampak debu akibat mobilisasi kendaraan maupun aktivitas pertambangan di sepanjang jalan koridor (hauling) PT Wana Kencana Sejati (WKS).

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan dipaparkan dalam pertemuan lanjutan pada Rabu mendatang. Data hasil investigasi akan menjadi dasar bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menentukan langkah penyelesaian terhadap persoalan yang dikeluhkan warga.

Bupati Ubaid Yakub menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan berdasarkan data dan fakta di lapangan, bukan berdasarkan asumsi.

“Pemerintah daerah ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan fakta di lapangan. Karena itu, tim investigasi harus bekerja secara objektif dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat yang terdampak,” tegas Ubaid.

Selain membentuk tim investigasi, Bupati juga meminta seluruh perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut menghadirkan jajaran direksi dari kantor pusat dalam pertemuan lanjutan. Langkah itu dinilai penting agar setiap keputusan yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan.

Dalam mediasi tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas kendaraan dan kegiatan pertambangan di jalan hauling. Debu tersebut disebut mencemari lahan pertanian dan perkebunan warga hingga menyebabkan sejumlah tanaman mengalami kerusakan, bahkan mati.

Pertemuan itu dihadiri pemerintah daerah, masyarakat terdampak dari Desa Waijoi dan Jikomoi, serta perwakilan sejumlah perusahaan, yakni PT Wana Kencana Sejati (WKS), PT Mega Haltim Mineral (MHM), PT Position, PT WKM, dan PT Pahala Abadi.

Bahas Tali Asih Pemilik Lahan

Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIT, Bupati Ubaid Yakub kembali bertemu dengan masyarakat Desa Waijoi dan Jikomoi. Pertemuan tersebut secara khusus membahas tuntutan pemilik lahan yang masuk dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Mega Haltim Mineral (MHM).

Masyarakat menuntut pemberian tali asih atas lahan yang berada dalam wilayah kegiatan perusahaan. Pihak perusahaan pada prinsipnya tidak menolak tuntutan tersebut, namun keputusan final masih menunggu persetujuan jajaran direksi di kantor pusat.

Bupati Ubaid mengatakan, pemberian tali asih dapat menjadi salah satu bentuk perhatian kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan investasi, sehingga keberadaan aktivitas usaha juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan juga harus merasakan dampak positif dari hadirnya investasi, terutama dalam membantu meningkatkan kebutuhan dan perekonomian masyarakat,” ujar Ubaid.

Pemkab Halmahera Timur memastikan akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan guna mencari solusi atas setiap persoalan yang muncul.

Pemerintah daerah berharap aktivitas investasi di wilayah Haltim tetap dapat berjalan, namun pada saat yang sama kepentingan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian.