HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, hingga kini belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait informasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, kepada awak media di depan Kantor Bupati Halmahera Timur, Jalan Pusat Kota Maba, Senin (31/8/2026).

Ricky mengatakan, Pemkab Haltim masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Pusat mengenai mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada juknis yang diterima pemerintah daerah sehingga pihaknya belum dapat memastikan bagaimana proses maupun persyaratan pengangkatan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS akan dilaksanakan.

“Apabila itu sudah ada juknisnya yang disampaikan kepada masing-masing pemerintah daerah, ya pasti pemerintah daerah siap untuk melaksanakan arahan atau juknis dari pemerintah pusat,” kata Ricky.

Ia menegaskan, Pemkab Haltim tidak dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum adanya regulasi atau petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

“Sampai saat ini belum, karena untuk pengangkatan status PPPK Penuh Waktu menjadi PNS, kita belum mendapat juknis seperti apa,” ujarnya.

Ricky menambahkan, apabila petunjuk teknis tersebut telah diterbitkan dan disampaikan kepada pemerintah daerah, Pemkab Haltim akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang sampai sekarang kita belum mendapat informasi itu, karena kalau itu sudah ada, tentu kita akan melaksanakannya berdasarkan juknis yang diberikan,” tandasnya.