SOFIFI — Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan konflik antara masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang terjadi pada April 2026.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Gedung Hoegeng Iman Santoso, Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Kamis (24/9/2026) pukul 16.00 WIT. Dalam keterangannya, Dirkrimum menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula pada Kamis (2/4/2026), ketika seorang warga Desa Banemo bernama Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya. Peristiwa tersebut diduga merupakan tindak pidana oleh orang yang hingga saat itu belum diketahui identitasnya.
Peristiwa tersebut kemudian memicu meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat dan berkembang menjadi konflik antardesa yang berujung pada aksi penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah warga, serta perusakan sejumlah fasilitas umum. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, terdapat dua korban meninggal dunia, yakni Ali Daud dan Silas Jiko. Selain korban jiwa, konflik tersebut juga mengakibatkan kerusakan terhadap 85 unit rumah warga, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi.
Dirkrimum menjelaskan, sejak awal kejadian Polda Maluku Utara bersama fungsi terkait telah melakukan penanganan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), pendokumentasian lokasi, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung maupun tidak langsung rangkaian peristiwa.
Khusus dalam penanganan perkara meninggalnya Ali Daud, penyidik melakukan sejumlah langkah secara komprehensif, meliputi olah TKP secara berulang, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, autopsi terhadap jenazah korban, penyusunan visum et repertum, pemeriksaan ahli forensik dan ahli hukum pidana, serta pemeriksaan terhadap 33 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman informasi melalui masyarakat di sejumlah desa sepanjang wilayah pesisir, analisis teknologi informasi, penelusuran menggunakan citra satelit bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), penjajakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri, serta pengumpulan bahan keterangan melalui metode intelijen antropologis.
Berdasarkan hasil olah TKP, penyidik memperoleh fakta bahwa korban ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat benda tajam. Di sekitar lokasi juga masih ditemukan buah pala milik korban yang berserakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang menunjukkan bahwa hasil panen bukan merupakan sasaran utama dalam peristiwa tersebut. Selain itu, parang milik korban diketahui tidak ditemukan setelah kejadian.
Sementara itu, dalam radius sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian, penyidik menemukan jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan. Di jalur tersebut juga ditemukan sebuah bivak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sedikitnya 18 luka akibat kekerasan benda tajam yang tersebar pada berbagai bagian tubuh. Luka-luka tersebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah organ vital dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Seluruh fakta tersebut kemudian dianalisis secara terpadu dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, serta pendalaman sosial dan budaya melalui pendekatan intelijen antropologis. Dari keseluruhan proses penyelidikan tersebut, penyidik memperoleh gambaran mengenai karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kesesuaian dengan aktivitas dan mobilitas di kawasan hutan.
Dirkrimum menegaskan bahwa hasil penyelidikan dan analisis penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo. Kesimpulan tersebut, menurutnya, didasarkan pada fakta, alat bukti, hasil analisis ilmiah, serta keterangan para ahli, dan bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Selain menangani perkara meninggalnya Ali Daud, penyidik juga melakukan penyidikan terhadap perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Silas Jiko. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari saksi yang melihat langsung kejadian, saksi yang mengetahui keadaan sebelum maupun sesudah kejadian, serta saksi yang memberikan keterangan mengenai identitas dan peran para pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain tujuh buah batu yang terdapat bercak darah, satu buah tombak, empat buah parang beserta satu sarung parang, satu buah ikat kepala berwarna merah, satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang diduga digunakan oleh para pelaku saat kejadian. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Setelah dilakukan analisis secara terpadu terhadap barang bukti, keterangan para saksi, hasil olah TKP, dan alat bukti lainnya, penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Silas Jiko sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/6/IV/2026.
Setelah penyidik menilai alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, Polda Maluku Utara pada Kamis (24/9/2026) melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap para tersangka. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku Utara menegaskan bahwa personel Polri tidak menggunakan peluru tajam.
“Personel Polri tidak menggunakan peluru tajam. Seluruh tindakan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Personel hanya dibekali peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas,” tegas Dirkrimum.
Dari delapan tersangka yang menjadi target operasi, lima orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian. Polda Maluku Utara memastikan upaya penangkapan terhadap ketiganya akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum saat operasi berlangsung. Keempat orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Ditreskrimum Polda Maluku Utara menegaskan bahwa perkara meninggalnya Ali Daud dan rangkaian tindak pidana yang terjadi setelahnya merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing ditangani berdasarkan fakta serta alat bukti dalam perkara masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak membangun stigma terhadap kelompok mana pun, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dirkrimum.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimum Polda Maluku Utara tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan rasa keadilan, menjaga stabilitas keamanan, serta mendorong agar kehidupan masyarakat dapat kembali berjalan secara aman dan damai.
Polda Maluku Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persaudaraan, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama mencegah berkembangnya persoalan hukum menjadi konflik baru di tengah masyarakat. Tegasnya (Bur/Red).





Tinggalkan Balasan