SOFIFI —Kilasanindonesia.com. Polda Maluku Utara mengamankan lima tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko di wilayah Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah. Kelima tersangka diamankan dalam rangkaian upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kasus yang terjadi di wilayah tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Upaya penangkapan terhadap para tersangka yang masih dalam pencarian terus dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Kepolisian memastikan setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing.
Kapolda juga mengimbau masyarakat di Desa Sibenpopo, Desa Banemo, dan wilayah sekitarnya untuk tetap tenang serta menahan diri. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan provokasi, kekerasan, pembalasan, pengrusakan maupun tindakan main hakim sendiri yang dapat memicu konflik baru.
“Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang kita selesaikan melalui hukum justru berkembang menjadi konflik baru,” tegas Kapolda Maluku Utara. Ujarnya.
Lanjut orang nomor satu di Polda Maluku Utara menyampaikan bahwa,” Polda Maluku Utara bersama jajaran juga terus melakukan langkah pengamanan dan pencegahan dengan melibatkan pemerintah daerah serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif serta mencegah berkembangnya persoalan hukum menjadi konflik di tengah masyarakat”.
Kapolda Malut juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Setiap informasi terkait perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan penyidik. Pungkasnya (Bur/Red).

Tinggalkan Balasan