HALTIM — Operasi Patuh Kieraha 2026 menitikberatkan pada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran perhatian petugas selama pelaksanaan operasi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

Adapun 10 sasaran pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Kieraha 2026 meliputi:

1. Penggunaan pelat nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan, termasuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak memenuhi aturan.
2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, baik bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil sesuai ketentuan.
4. Menggunakan telepon seluler saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.
5. Melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.
6. Pengendara di bawah umur yang belum memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
7. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
8. Melanggar rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah.
9. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
10. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, termasuk knalpot bising yang melanggar peraturan.

Sepuluh sasaran tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kieraha 2026 guna mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi persyaratan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).