HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, hingga kini belum menemukan formula yang tepat untuk pembayaran gaji tenaga honorer daerah. Pemkab masih menunggu kepastian regulasi serta akan mendiskusikan sejumlah opsi bersama DPRD.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, kepada wartawan di SMK Negeri 1 Halmahera Timur, Selasa (3/11/2026).

Ricky menjelaskan, skema pembayaran tenaga honorer masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat sejumlah opsi yang nantinya akan dibahas bersama DPRD.

“Sampai sekarang kita belum ada formula. Karena formula pembayaran honorer itu masih mengacu ke ketentuan yang ada, tetapi ada beberapa formula yang akan nanti didiskusikan dengan DPRD,” kata Ricky.

Ia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan yang disebutnya dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyusunan APBD 2027, tidak lagi mensyaratkan adanya pengangkatan tenaga honorer daerah.

“Itu secara otomatis mengunci semua hal-hal yang sifatnya honor daerah. Tetapi kita masih menunggu, apakah ada formula dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.

Menurut Ricky, Pemkab Haltim juga masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan khusus bagi guru sukarela yang telah lama mengabdi di sekolah.

“Apakah ada formula terkait dengan guru sukarela yang sudah mengajar lama di sekolah itu. Jadi formulanya nanti kita melihat dulu. Ini yang menjadi catatan,” lanjutnya.

Ricky turut menyinggung kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah merumahkan tenaga honorer sambil menunggu ketentuan lebih lanjut.

“Prinsipnya, untuk formulanya itu nanti kita melihat dulu. Ini yang menjadi catatan untuk Pemkab Halmahera Timur. Karena di Provinsi sudah melakukan perumahan, merumahkan honornya,” tandasnya.

Dengan demikian, kepastian skema pembayaran gaji honorer daerah di Halmahera Timur masih menunggu perkembangan regulasi dari pemerintah pusat serta hasil pembahasan bersama DPRD.