SOFIFI – Kilasanindonesia.com. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui modus baru yang memanfaatkan cairan rokok elektrik. Penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.

Kapolda Maluku Utara menjelaskan, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan cairan vape yang secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat narkotika. Salah satu zat yang menjadi perhatian serius adalah etomidate, yang disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Kapolda, kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas, kedisiplinan, serta profesionalisme seluruh personel agar tidak terlibat dalam perilaku yang berpotensi melanggar hukum.

Kapolda Maluku Utara Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan ini berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Setiap personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolda juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal Polri. Karena itu, seluruh anggota diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., Saat diwawancarai Awak Media

Melalui penerapan Surat Edaran Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara berkomitmen memperkuat pengawasan internal sekaligus menciptakan lingkungan kepolisian yang sehat, disiplin, dan profesional. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tegasnua (Bur/Lps).