Tidore – Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan memastikan estimasi defisit dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp.71 Miliar lebih tidak serta-merta berdampak pada pemangkasan program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan,Drs.Hi.Ade Kama usai penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di gedung DPRD Tidore Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, estimasi defisit tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan APBD 2027 yang sebelumnya telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD mempertanyakan skema penyelesaian defisit kepada pihak eksekutif. Pemerintah daerah kemudian menjelaskan bahwa salah satu sumber untuk menutupi defisit berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat.
Selain itu, terdapat pula perhitungan kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan karakteristik wilayah kepulauan, yang mencapai Rp.47 miliar lebih.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati estimasi defisit sebesar Rp.71 miliar lebih sebagaimana yang telah disampaikan dalam pembahasan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya pemangkasan program, Ketua DPRD menegaskan bahwa penyusunan anggaran tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan Kota Tidore Kepulauan masih jauh lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran yang tersedia. Karena itu, pemerintah daerah telah menyusun berbagai program dan kegiatan yang dinilai urgen untuk dilaksanakan pada 2027.
“Yang pasti tidak ada pangkas-memangkas. Tidak ada kegiatan atau program pemerintah yang tidak pro-rakyat. Semua untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ade Kama.
Ia juga berharap, melalui pembahasan KUA-PPAS 2027, pemerintah pusat dapat melihat secara langsung besarnya kebutuhan pembiayaan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan, terutama sebagai daerah yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan.
Menurutnya, penyampaian kebutuhan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap kebutuhan riil daerah, termasuk dukungan anggaran untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang direncanakan berlangsung pada 28 Maret, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya,tutup Ade Kama.





Tinggalkan Balasan