SANANA — Sebanyak 11 perangkat Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, berencana mengadukan persoalan penghasilan tetap (siltap) atau gaji yang belum dibayarkan ke DPRD Komisi I Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah tersebut diambil menyusul kebijakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Waiboga yang diduga tidak membayarkan siltap tanpa kejelasan administratif. Para perangkat desa menilai tindakan itu tidak memiliki dasar hukum karena hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Kami berencana mendatangi DPRD Komisi I hari ini untuk mengadukan kebijakan Pj Kepala Desa Waiboga yang tidak membayar gaji kami. Kami menuntut hak kami karena belum ada SK pemberhentian,” ungkap Irfan Cahyo Umasugi, Minggu (3/5/2026).

Irfan, yang akrab disapa IL, mempertanyakan kebijakan yang dinilai tidak adil. Pasalnya, sebagian perangkat desa lainnya tetap menerima siltap, sementara dirinya bersama belasan perangkat lainnya tidak mendapatkan hak yang sama.

Ia mengaku sempat mendatangi kantor desa pada Jumat (1/5/2026) untuk meminta penjelasan. Namun, Pj Kepala Desa Waiboga, Nurdin Umagap, disebut tidak memberikan respons.

“Pada saat pembayaran tunjangan, kami datang ke kantor desa dan mempertanyakan kenapa kami tidak diundang, sementara perangkat lain diundang. Namun Pj Kepala Desa memilih bungkam. Karena tidak ada penjelasan, situasi sempat memanas,” ujarnya.

IL juga mengungkapkan bahwa siltap yang belum dibayarkan terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik penyelesaian.

“Masalah ini belum ada titik temu. Karena itu kami akan melaporkannya ke DPRD Komisi I,” tegasnya.

Ia menilai, kebijakan tersebut mencerminkan ketidaktaatan terhadap aturan. Menurutnya, selama belum ada SK pemberhentian, perangkat desa tetap berhak menerima siltap sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Ini hak kami sebagai perangkat desa. Selama belum ada pemberhentian resmi, maka gaji harus tetap dibayarkan. Tidak boleh ada perlakuan tidak adil,” katanya.

Ia pun mendesak agar Pj Kepala Desa Waiboga segera menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan sesuai aturan.

“Hak tidak boleh ditahan atau dikompromikan. Ini menyangkut keadilan. Pemerintah desa harus segera menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.

Jurnalis: Ram Umanailo