HALTIM — Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Hamal M. Jinna, membantah isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran bahan bakar minyak (BBM).
Hamal menilai isu tersebut cenderung menyudutkan pihak SPBU tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa sistem pengukuran di SPBU telah mengikuti standar yang ditetapkan dan diawasi oleh instansi berwenang.
“Isu kekurangan dalam pengisian itu perlu diluruskan. Dalam praktiknya, justru ada toleransi takaran pada nosel. Selain itu, alat ukur kami sudah melalui pemeriksaan resmi,” ujar Hamal.
Ia menjelaskan bahwa alat ukur di SPBU telah diperiksa langsung oleh pihak metrologi bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan UMKM. Proses tera (kalibrasi) dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi pengukuran.
“Pengukuran sudah diperiksa oleh metrologi dan dinas terkait. Setelah itu dilakukan tera dan penyegelan pada mesin, sehingga tidak memungkinkan adanya manipulasi. Kami juga tidak pernah melakukan kecurangan dalam pengukuran,” tegasnya.
Hamal menambahkan bahwa pihaknya sebagai pengelola SPBU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan takaran secara sepihak. Semua pengaturan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
“Penentuan takaran bukan kewenangan kami. Kami hanya menjalankan sesuai standar dan aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan