SANANA – Pemerintah Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, menggelar rapat untuk menindaklanjuti laporan terkait penghasilan tetap (Siltap) atau gaji 13 perangkat desa yang belum dibayarkan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Waiboga, Nurdin Umagap, didampingi staf perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan berlangsung di Kantor Desa Waiboga, Selasa (5/5/2026) pagi.
Dalam sambutannya, Nurdin menyampaikan permohonan maaf kepada 13 perangkat desa yang hadir. Ia mengaku merasa bersalah atas persoalan tersebut.
Menurutnya, pada tahun 2026 terjadi pemangkasan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga tidak mencukupi untuk membayar gaji perangkat desa.
Nurdin juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 13 perangkat desa tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak awal Januari 2026. Namun, karena dirinya berada di Ambon selama lebih dari satu bulan, SK tersebut belum sempat diserahkan.
“SK pemberhentian itu sudah ada sejak awal Januari, hanya saja saya ke Ambon lebih dari satu bulan sehingga lupa menyerahkannya,” ujar Nurdin.
Terpisah, salah satu perangkat desa, Abdila Tidore, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima SK pemberhentian resmi hingga saat ini.
Ia juga mempertanyakan alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan Pj Kepala Desa, mengingat adanya pembelian aset berupa kursi sofa mewah yang baru-baru ini diadakan di kantor desa.
Menurut Abdila, nilai pembelian kursi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Katanya anggaran tidak cukup untuk bayar gaji aparat desa, lalu dari mana anggaran untuk membeli kursi sofa mewah yang kemarin diantar ke kantor desa? Nilainya sampai puluhan juta rupiah,” tegas Abdila dengan nada kesal.
Abdila menambahkan, rapat yang digelar belum menghasilkan solusi, bahkan berujung ricuh tanpa kesepakatan yang jelas.
Pihaknya pun berencana membawa persoalan ini ke DPRD, khususnya Komisi I, untuk mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil agar Pj Kepala Desa dapat bekerja sesuai aturan dan berlaku adil, mengingat Siltap merupakan hak perangkat desa yang wajib dibayarkan.
“Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam pemerintahan desa. Siltap adalah hak perangkat desa yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.
Jurnalis: Ram Umanailo





Tinggalkan Balasan