HALTIM – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, merespons keluhan masyarakat terkait pelayanan program Teras Dukcapil di tingkat desa.
Menurutnya, hingga saat ini sistem tersebut telah terimplementasi dan terintegrasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Seluruh administrasi kependudukan sudah diinput langsung di kantor desa,” ujar Ubaid, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, sistem Teras Dukcapil memungkinkan proses administrasi dilakukan di desa, namun untuk pencetakan dokumen seperti KTP tetap dilakukan secara terpusat di kantor Dukcapil.
“Nanti hasilnya dikembalikan ke desa, tetapi pencetakannya tetap terpusat. Blangko KTP tidak bisa dibagikan ke desa karena itu menjadi kewenangan mutlak Dukcapil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ubaid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
“Seluruh administrasi diunggah melalui sistem Teras Dukcapil agar pihak Dukcapil siap melakukan pencetakan,” tambahnya.
Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk bersabar sembari pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Prinsipnya, pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan