SANANA – Kuasa hukum Kamarudin Mahdi, Armin Soamole, membantah keras tudingan yang mengaitkan mutasi salah satu tenaga medis RSUD Sanana, Riskawati Gailea, dengan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) atau Barang Medis Habis Pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepada awak media, Selasa (12/5/2026) malam, Armin menilai tudingan yang disampaikan pihak Muhammad Bimbi melalui penasihat hukumnya hanya sebatas opini yang tidak berdasar dan berpotensi menggiring opini publik.
Menurutnya, mutasi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan hal yang wajar dan menjadi kewenangan penuh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam rangka penyegaran organisasi serta pemerataan pelayanan kesehatan.
“Mutasi itu murni kebijakan birokrasi untuk kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk penempatan tenaga medis di wilayah seperti Puskesmas Waisakai. Jadi sangat keliru jika dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Armin.
Ia menegaskan, menghubungkan rotasi pegawai dengan perkara hukum merupakan bentuk asumsi yang tidak memiliki dasar yang jelas.
“Jangan semua hal dipaksakan untuk dikaitkan dengan kasus BMHP. Itu lompatan logika yang tidak tepat,” katanya.
Terkait nama Kamarudin Mahdi yang disebut dalam perkara BMHP, Armin meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Klien kami sangat kooperatif dan menghormati proses hukum di Kejaksaan.
Namun kami menyayangkan jika persoalan ini dipolitisasi atau dicampuradukkan dengan urusan mutasi ASN yang tidak ada hubungan langsung,” jelasnya.
Armin juga membantah adanya tudingan intervensi dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, dalam perkara tersebut. Menurutnya, isu adanya “konspirasi besar” hanyalah klaim sepihak yang harus dibuktikan secara hukum, bukan dibangun lewat narasi di media.
Ia berharap masyarakat dan media tetap fokus pada fakta hukum yang ada serta tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merugikan nama baik seseorang.
“Kami fokus pada pembelaan hukum sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat harus bisa membedakan antara dinamika birokrasi pemerintahan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan