SANANA – Dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu (31/5/2026), terus menjadi sorotan publik.
Praktisi hukum, Irfan Umanailo, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MR terhadap Ketua IMM saat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi di depan Istana Daerah.
Menurut Irfan, apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dugaan penganiayaan terhadap Ketua IMM Kabupaten Kepulauan Sula saat aksi memperingati HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula merupakan tindakan pidana murni. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi,” tegas Irfan.
Ia menilai aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap peserta aksi harus mendapat perhatian serius dan diproses secara hukum.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau tidak sepakat dengan substansi tuntutan mahasiswa, maka hal tersebut semestinya disikapi melalui dialog, diskusi, maupun mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan represif.
“Kalau ada pejabat daerah yang merasa resah dengan aksi mahasiswa, maka hal itu seharusnya dijawab melalui diskusi dan mekanisme hukum. Benar atau tidaknya tuntutan mahasiswa dapat diuji dalam forum keilmuan maupun hukum. Namun tindakan penganiayaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” ujarnya.
Irfan juga menegaskan bahwa aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, memiliki tugas menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya aksi, bukan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Oleh karena itu, ia meminta agar dugaan kasus tersebut segera diusut secara transparan, profesional, dan objektif guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Jika benar terjadi penganiayaan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan terhadap masyarakat maupun mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar IMM Cabang Kabupaten Kepulauan Sula dalam rangka peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula berujung ricuh. Ketua IMM, Prabowo Sibela, mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MR saat aksi berlangsung.
Jurnalis: Ram Umanailo










Tinggalkan Balasan