TERNATE – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul UlamaMaluku Utara (UNUTARA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Ternate.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional yang dibiayai melalui anggaran negara. BEM UNUTARA menilai seluruh pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM UNUTARA menegaskan bahwa Kejati Maluku Utara perlu melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan apabila ditemukan dasar serta indikasi yang layak untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BEM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri tata kelola sejumlah yayasan yang mengelola SPPG di Kota Ternate, yakni Yayasan Abdi Bangun Negeri, Yayasan Gerbang Mas Obi, Yayasan Alif Karya Bangsa, dan Yayasan Walisongo Maluku Utara.
Menurut BEM, penelusuran tersebut dapat mencakup mekanisme penunjukan sebagai mitra pelaksana, pengelolaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pemasok, pelaksanaan operasional program, hingga pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, BEM UNUTARA mendorong Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, serta seluruh yayasan pengelola SPPG agar bersikap kooperatif dan mendukung setiap proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Keterbukaan informasi, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program tersebut.
Meski demikian, BEM mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama yayasan dalam pernyataan sikap tersebut, kata mereka, bukan merupakan tuduhan telah terjadinya pelanggaran hukum, melainkan bagian dari dorongan agar proses pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, objektif, serta tanpa tebang pilih.
“Bentuk pengawasan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis merupakan upaya memastikan anggaran negara digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya peserta didik,” demikian pernyataan BEM UNU Maluku Utara.
BEM UNUTARA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dapat tetap terjaga serta tujuan peningkatan kualitas gizi generasi bangsa dapat tercapai secara optimal.





Tinggalkan Balasan