Halmahera Timur – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Opiyang yang berlokasi di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, kini menuai sorotan publik. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga menggunakan material ilegal dalam proses pengerjaannya.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Opiyang dikerjakan oleh PT Leleva Indah Lestari sebagai penyedia jasa. Kegiatan ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dengan pagu anggaran mencapai Rp30.882.350.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa sejumlah material proyek, seperti batu dan sertu, diduga diambil langsung dari sungai yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Pengambilan material tersebut disinyalir dilakukan tanpa mengantongi izin galian resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Apabila dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut dinilai mencederai prinsip pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi kepatuhan hukum serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan. Terlebih, proyek ini dibiayai oleh anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

Atas dugaan tersebut, publik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Polda Maluku Utara untuk segera membentuk tim investigasi guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyimpangan maupun dugaan kongkalikong antara Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dengan pihak kontraktor.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PT Leleva Indah Lestari maupun BWS Maluku Utara belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut.