HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menegaskan tidak akan menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi perusahaan galian C yang mengambil material batuan dari aliran maupun bantaran sungai.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Rifat, saat diwawancarai di Kantor Bupati Halmahera Timur, Selasa (21/7/2026), terkait proses perizinan usaha galian C di daerah tersebut.

Menurut Ricky, kewenangan penerbitan perizinan dasar berada pada pemerintah daerah melalui PKKPR. Namun, Pemkab Haltim menjalankan instruksi Bupati yang melarang aktivitas pengambilan material di sungai karena berpotensi memperparah risiko banjir dan mengancam keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar bantaran sungai.

“Perizinan dasar berada di Pemda Haltim melalui PKKPR. Instruksi Bupati sudah jelas, karena wilayah Haltim rawan banjir dan banyak permukiman berada di sekitar bantaran sungai, maka aktivitas galian C yang mengambil batuan di dalam sungai tidak diperbolehkan. Jika kegiatan itu dilakukan, PKKPR tidak akan diterbitkan,” tegas Ricky.

Ia menjelaskan, perusahaan yang ingin mengambil material di sungai pada prinsipnya wajib terlebih dahulu mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah tidak akan memproses tahapan perizinan berikutnya.

“Kalau perusahaan sudah memiliki izin dari BWS, maka Pemda akan melakukan verifikasi kembali sebelum mengambil keputusan terkait perizinannya,” ujarnya.

Ricky juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan material di sungai tanpa izin yang sah. Jika ditemukan adanya kegiatan pengambilan material di aliran sungai atau bantaran kali tanpa persetujuan yang dipersyaratkan, pemerintah daerah akan menghentikan sementara proses perizinannya.

“Kalau kedapatan ada galian C yang mengambil material di kali tanpa izin, sesuai instruksi Bupati prosesnya akan dipending. Aktivitas seperti itu dapat membahayakan lingkungan dan permukiman warga di sekitar bantaran sungai,” katanya.

Meski bersikap tegas terhadap aktivitas penambangan di kawasan sungai, Pemkab Haltim tetap membuka peluang bagi pelaku usaha galian C yang beroperasi di luar kawasan bantaran sungai dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

“Apabila lokasi penggalian berada di luar bantaran sungai dan seluruh persyaratan dipenuhi, maka pemerintah daerah akan memproses perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ricky.