HALMAHERA TIMUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur mengingatkan PT Kirana Cakrawala agar penggunaan jalan umum untuk aktivitas kendaraan operasional perusahaan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Sorotan ini berkaitan dengan aktivitas kendaraan perusahaan di ruas jalan Miav–Sosolat, Kecamatan Maba Tengah.
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa setiap jalan memiliki klasifikasi yang mengatur jenis kendaraan, dimensi, dan batas muatan yang diperbolehkan melintas. Karena itu, kendaraan operasional perusahaan tidak dapat menggunakan jalan umum tanpa memperhatikan aturan tersebut.
“Setiap jalan sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diizinkan,” ujar Dwi Cahyono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Dwi, penggunaan ruas Miav–Sosolat oleh kendaraan operasional perusahaan harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan maupun mempercepat kerusakan infrastruktur.
Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan jalan tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga peraturan mengenai penyelenggaraan jalan, termasuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan regulasi yang berlaku.
Karena itu, perusahaan diminta memperhatikan aspek keselamatan, kapasitas jalan, kondisi infrastruktur, dimensi kendaraan, serta batas muatan sebelum menjalankan aktivitas operasional di jalan umum.
“Kami ingin memastikan aktivitas kendaraan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jalan umum merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Dishub Haltim memastikan akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pemanfaatan jalan umum tetap sesuai ketentuan.
“Prinsipnya, aktivitas investasi harus berjalan, tetapi tetap memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan,” pungkas Dwi.




Tinggalkan Balasan