HALMAHERA TIMUR – Proses penanganan laporan dugaan pencurian buah kelapa di wilayah hukum Polsek Wasile kembali menjadi sorotan. Pihak terlapor mempertanyakan kepastian penanganan perkara setelah agenda mediasi yang difasilitasi kepolisian mengalami penundaan sebanyak tiga kali.
Pendamping terlapor, Samin Abdurrahman, mengaku kecewa atas berulangnya penundaan mediasi. Menurutnya, setiap penundaan dilakukan karena pihak pelapor belum dapat menghadiri pertemuan dan masih menunggu kehadiran penasihat hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mediasi pertama dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026), namun ditunda ke Kamis (30/7/2026) karena pelapor berhalangan hadir. Pada jadwal kedua, pelapor kembali meminta penundaan hingga Sabtu (1/8/2026). Meski pihak terlapor telah memenuhi panggilan penyidik, mediasi kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa (4/8/2026) dengan alasan penasihat hukum pelapor belum dapat hadir.
“Kami mempertanyakan mengapa dalam proses ini seolah-olah tidak ada ketegasan dari Polsek Wasile untuk menyelesaikan persoalan ini. Sudah tiga kali mediasi ditunda, tetapi tidak ada langkah tegas agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Samin, Sabtu (1/8/2026).
Ia menyatakan pihaknya selalu memenuhi panggilan penyidik. Namun, proses penyelesaian perkara yang terus tertunda dinilai merugikan pihak terlapor karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Samin juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, pihaknya telah menjelaskan kepada penyidik bahwa kebun kelapa yang menjadi objek perkara merupakan milik keluarganya. Klaim tersebut, kata dia, didukung bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa tanah kebun kelapa tersebut adalah milik kami dan memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti surat keterangan jual beli tanah yang dijadikan dasar klaim oleh pihak pelapor. Menurutnya, terdapat dugaan surat tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen yang tidak sah.
Samin mengaku memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang menyebut penerbitan surat tersebut dilakukan atas permintaan pelapor dan diduga melibatkan pemalsuan tanda tangan atas nama Hi. Latfa Barati. Atas dugaan itu, pihaknya berencana melaporkan perkara tersebut ke Polres Halmahera Timur.
“Kami akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat tersebut dengan membuat laporan resmi ke Polres Halmahera Timur agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wasile, Fenendi Bora, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Atas arahan Kapolsek Wasile, penyidik masih mengedepankan penyelesaian melalui mediasi.
“Kami masih dalam tahapan lidik. Kemarin kami juga sudah sampaikan ke Kapolsek dan Kapolsek menyampaikan agar dilakukan mediasi. Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi. Kalau memang dalam mediasi ini tidak mendapatkan titik temu, maka tahapan gelar perkara akan kami lakukan,” jelas Fenendi.
Ia menambahkan, penundaan mediasi terjadi karena pihak pelapor beberapa kali meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kehadiran penasihat hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, agenda mediasi kembali dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/8/2026). Penyidik masih menunggu kehadiran kedua belah pihak untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai kepemilikan lahan, dugaan pemalsuan dokumen, maupun tudingan terhadap pihak tertentu merupakan pernyataan dari pihak terlapor. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Wasile dan belum ada putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap. Jika pihak pelapor memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.






Tinggalkan Balasan