HALTIM — Sengketa Tanah Raja yang berada di kawasan SP 4, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mulai menjadi perhatian kalangan pemuda Qimalaha Desa Lolobata dan Kapita Roni Wasile.

Persoalan ini mencuat menyusul informasi mengenai dugaan diperjualbelikannya Tanah Raja di kawasan tersebut oleh Masuni, yang disebut mendapat penunjukan dari Kesultanan Ternate sebagai ketua adat untuk menjaga tanah di wilayah Wasile.

Klaim tersebut kemudian dipertanyakan oleh sejumlah pemuda Qimalaha Lolobata. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar kewenangan Masuni dalam mengelola, menguasai, maupun melakukan transaksi atas Tanah Raja yang berada di wilayah Wasile.

Menurut mereka, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek sejarah dan adat. Sebab, secara historis, wilayah Halmahera Timur memiliki keterkaitan dengan Kesultanan Tidore. Dalam struktur adat, Kesultanan Tidore juga dikenal memiliki perwakilan atau kapita yang menjalankan fungsi tertentu dalam wilayah adat.

Karena itu, munculnya surat yang disebut berasal dari Kesultanan Ternate dan menunjuk seorang kapita di wilayah Wasile dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Kalangan Qimalaha muda mempertanyakan dasar sejarah, kewenangan adat, serta legalitas penunjukan tersebut.

Pertanyaan semakin mengemuka karena persoalan tersebut dikaitkan dengan dugaan transaksi jual beli Tanah Raja di kawasan SP 4.

Pemuda Qimalaha Desa Lolobata meminta Masuni memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya Qimalaha muda Lolobata dan Kapita Roni Wasile.

“Kami meminta penjelasan secara terbuka. Apa dasar penunjukan tersebut, apa kewenangannya, dan bagaimana status Tanah Raja yang berada di SP 4 hingga bisa diperjualbelikan?” demikian poin pertanyaan yang disampaikan para pemuda.

Mereka menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan individu, tetapi juga berkaitan dengan sejarah, hak adat, dan keberadaan Tanah Raja yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan.

Para pemuda berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama dan membuka dokumen serta dasar sejarah masing-masing secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.