HALTIM — Hi Sahadan Asri membantah tuduhan keluarga Hj. Latfa Barati terkait dugaan pemalsuan surat jual beli dan tanda tangan atas sebidang kebun kelapa di Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul laporan keluarga Hj. Latfa Barati ke SPKT Polres Halmahera Timur pada 4 Agustus 2026.
Sahadan menegaskan, transaksi jual beli kebun kelapa tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Hj. Latfa Barati selaku pemilik lahan. Ia juga membantah telah mengurus atau membuat surat jual beli secara sepihak.
Menurut Sahadan, awalnya kebun kelapa tersebut hendak dijual kepada Haji Manai sebagai bagian dari penyelesaian utang-piutang. Namun, transaksi tersebut tidak terlaksana. Setelah itu, Hj. Latfa Barati disebut menawarkan kebun tersebut kepada keluarga Sahadan sebagai bagian dari penyelesaian utang.
“Pihak Hj. Latfa Barati yang mengurus surat jual beli. Setelah selesai, surat itu dibawa kepada kami dan telah ditandatangani pemilik serta para ahli waris,” ujar Sahadan.
Ia juga membantah klaim bahwa Hj. Latfa Barati tidak mengetahui isi dokumen tersebut. Menurut Sahadan, surat jual beli tersebut dibacakan langsung di hadapan pemilik lahan sebelum ditandatangani.
Sahadan mengatakan, dokumen jual beli itu dibuat melalui Pemerintah Desa Lolobata atas permintaan pihak penjual.
Ia menegaskan, kebun tersebut berstatus jual beli, bukan dikontrakkan maupun dijadikan jaminan utang. Setelah transaksi, keluarganya telah mengelola kebun tersebut selama kurang lebih lima tahun.
Keterangan Sahadan diperkuat Muhammad Fabanyo, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lolobata. Muhammad membenarkan bahwa surat jual beli tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lolobata dan ditandatangani olehnya.
“Memang benar surat jual beli itu kami yang mengeluarkan dan saya yang menandatanganinya,” kata Muhammad.
Meski transaksi telah berlangsung, Sahadan mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah dari pihak penjual. Kondisi tersebut membuatnya merasa justru menjadi pihak yang dirugikan dalam persoalan tersebut.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan beserta dokumen yang dimilikinya kepada penyidik Polres Halmahera Timur apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sahadan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan seluruh pihak dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen serta fakta yang ada.





Tinggalkan Balasan