SANANA – Kondisi kebersihan Pasar Basanohi Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, mulai memprihatinkan setelah lima petugas kebersihan atau petugas sampah diberhentikan. Sampah terlihat menumpuk di sejumlah titik dan menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan pedagang maupun pembeli.

Pemberhentian lima petugas tersebut juga menuai tanda tanya. Pasalnya, mereka mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa menerima surat pemberhentian secara resmi.

Salah seorang petugas sampah, Rusna Umagap, mengatakan dirinya bersama petugas lainnya telah diberhentikan. Namun, hingga kini upah selama dua bulan belum juga dibayarkan.

“Kami minta kepada dinas pengelola pasar, tolong kase kami gaji dua bulan yang sudah tertunggak, karena itu hak kami. Kami akan tetap menuntut sampai gaji kami dibayarkan,” ujar Rusna saat ditemui awak media di Gedung Pasar Basanohi Sanana, Jumat (21/8/2026) pagi.

Rusna mengaku hingga saat ini tidak mendapatkan kejelasan mengenai status pemberhentiannya. Menurutnya, ia hanya mendapat informasi bahwa dirinya diistirahatkan. Sementara informasi mengenai pemberhentian tersebut disampaikan melalui salah satu kerabat anggota DPRD Kepulauan Sula yang bekerja di dinas pengelola pasar.

Ia menyebutkan, upah yang diterima setiap petugas sampah sebesar Rp600 ribu per bulan. Dengan demikian, tunggakan selama dua bulan menjadi hak yang menurutnya harus segera dibayarkan oleh pihak terkait.

“Gaji kami Rp600 ribu per bulan. Kami berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan persoalan ini karena kami juga membutuhkan hak kami,” katanya.

Menurut Rusna, persoalan pembayaran upah merupakan hal fundamental yang tidak boleh diabaikan. Ia mempertanyakan bagaimana kebersihan pasar dapat terjaga apabila petugas yang selama ini bertanggung jawab membersihkan lingkungan pasar justru diberhentikan tanpa adanya kejelasan.

Pasca tidak lagi bertugasnya lima petugas tersebut, kondisi kebersihan di kawasan Pasar Basanohi mulai terganggu. Sampah yang tidak segera diangkut menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap di sekitar lingkungan pasar.

Rusna meminta Dinas Pengelola Pasar bersama instansi terkait segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, terutama terkait pembayaran tunggakan upah para petugas sampah.

“Kami berharap dinas terkait segera turun dan menyelesaikan masalah ini. Kami hanya menuntut hak kami, yaitu gaji yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pengelola Pasar Kabupaten Kepulauan Sula terkait pemberhentian lima petugas sampah maupun tunggakan pembayaran upah selama dua bulan tersebut.