SANANA — Kebijakan manajemen PT Mangole Timber Producers (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga belum memberikan perlakuan yang setara terhadap pekerja lokal dibandingkan tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah.

Sorotan itu disampaikan Koordinator DataIndo, Usman Buamona Ia menilai sejumlah pekerja lokal yang telah memiliki pengalaman bertahun-tahun di industri plywood justru belum mendapatkan penghargaan yang layak atas pengalaman dan pengabdiannya.

Menurut Usman, perusahaan justru dinilai lebih banyak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja yang didatangkan dari luar Maluku Utara, termasuk dari Jawa dan Sumatera, dengan status serta skema pengupahan yang disebut lebih menguntungkan.

“Sesuai informasi yang kami dapat, pekerja lokal tidak dihargai hasil pekerjaannya. Pihak perusahaan lebih memilih pekerja dari luar Maluku Utara, yakni Jawa dan Sumatera. Kebanyakan pekerja dari luar Maluku Utara berstatus PKWTT, sementara pekerja lokal hanya berstatus PKWT dengan upah kerja rata-rata mengikuti standar UMP,” ujar Usman melalui sambungan WhatsApp, Selasa (16/9/2026).

Usman mempertanyakan kebijakan tersebut karena menurutnya keberadaan PT MTP di Pulau Mangoli semestinya dapat membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Ia mengatakan, kehadiran perusahaan di Desa Falabisahaya seharusnya menjadi salah satu solusi untuk menghidupkan kembali aktivitas industri sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, setelah sebelumnya aktivitas PT BTPG berhenti di wilayah tersebut.

“Kehadiran PT MTP di Pulau Mangoli seharusnya menjadi solusi atas problematika kehidupan industri setelah kurang lebih 30 tahun PT BTPG angkat kaki dari Desa Falabisahaya,” katanya.

Selain persoalan status kerja, Usman juga menyoroti keberadaan sejumlah tenaga kerja yang didatangkan dari luar Maluku Utara. Ia mengklaim sebagian di antaranya belum memiliki status kependudukan atau keterangan domisili di Desa Falabisahaya, namun tetap memperoleh kontrak kerja dan skema upah yang menurutnya lebih terjamin dibandingkan pekerja lokal.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian manajemen perusahaan maupun pemerintah daerah karena menyangkut kesempatan kerja masyarakat di wilayah sekitar operasional perusahaan.

Usman juga mengaitkan persoalan tersebut dengan tingginya kebutuhan lapangan kerja di Kabupaten Kepulauan Sula. Ia menilai investasi industri di daerah seharusnya tidak hanya berorientasi pada aktivitas produksi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja.

Lebih jauh, Usman menduga sistem ketenagakerjaan yang diterapkan manajemen PT MTP melalui bagian HRD berpotensi merugikan pekerja lokal. Ia bahkan meminta pihak terkait memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sistem kerja yang dibuat melalui HRD MTP sudah terindikasi menindas para pekerja lokal, bahkan terkesan menabrak aturan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Hotlan Edwar Sitompul yang disebut Usman sebagai pejabat HRGA yang bertanggung jawab di Site Mangole. Usman menduga terdapat kebijakan internal yang menyebabkan kesempatan pekerja lokal untuk memperoleh posisi dan status kerja yang lebih baik menjadi terbatas.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak yang menyampaikannya dan masih memerlukan klarifikasi dari manajemen PT MTP maupun Hotlan Edwar Sitompul.

Usman meminta manajemen PT MTP dan pihak pemilik atau pengendali perusahaan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Site Mangole. Ia berharap evaluasi tersebut dapat memastikan adanya kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat lokal yang memiliki kompetensi dan pengalaman kerja.

“Kami meminta pihak pusat segera mengevaluasi kebijakan yang diterapkan di Site Mangole, karena kebijakan tersebut dinilai telah merugikan pekerja lokal di Kepulauan Sula,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mangole Timber Producers dan Hotlan Edwar Sitompul belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan mengenai status pekerja, pengupahan, rekrutmen tenaga kerja lokal, maupun dugaan diskriminasi dalam kebijakan ketenagakerjaan tersebut.