HALTIM – Pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Won di Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang melintasi area perkebunan warga tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik kebun yang terdampak.

Proyek yang berlokasi di jalan tani, tepatnya di pertigaan belakang Desa Gotowasi itu, dikerjakan oleh CV Sansibar Halmahera dengan nilai kontrak sebesar Rp455 juta.
Berdasarkan data kontrak, pekerjaan tersebut menggunakan nomor kontrak 600/01/SP.SDA-NORM-WON/APBD/DPERKIM-HT/VI-2026, tertanggal 23 Juni 2026, dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Maba Selatan.

Persoalan ini mencuat setelah enam orang pemilik kebun di sekitar lokasi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pekerjaan normalisasi sungai yang melintasi lahan perkebunan mereka.

Para pemilik kebun mengaku tidak pernah menerima koordinasi maupun pemberitahuan sebelumnya, baik dari pihak kontraktor maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Timur.

Mereka baru mengetahui adanya pekerjaan tersebut setelah mendatangi kebun masing-masing dan mendapati lahan perkebunan mereka telah dilintasi galian proyek normalisasi sungai.

Padahal, kebun-kebun tersebut telah dibersihkan dan ditanami berbagai tanaman produktif yang membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya untuk perawatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian ekonomi yang harus ditanggung para pemilik kebun.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak kontraktor, pelaksanaan pekerjaan tersebut disebut dilakukan atas perintah Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Timur.

Pernyataan tersebut semakin memicu kekecewaan para pemilik kebun. Mereka menilai pelaksanaan proyek seharusnya didahului komunikasi dengan warga yang lahannya berpotensi terdampak, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Salah seorang pemilik kebun yang akrab disapa Om Ide mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan penggalian yang dilakukan tanpa permisi.

“Torang so susah-susah kase bersih kobong itu sampe batanam, bolom lagi bakobong deng tako OTK panah pa torang, kong ngoni seenaknya masuk bongkar deng gale tanpa permisi itu,” keluhnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan pemilik kebun yang telah bersusah payah membersihkan lahan dan menanam tanaman produktif, tetapi kemudian mendapati kebunnya dilintasi pekerjaan galian tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Bagi para pemilik kebun, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembangunan infrastruktur, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap hak warga, komunikasi, dan kejelasan penyelesaian apabila pekerjaan proyek menimbulkan kerugian.

Normalisasi sungai memang dapat menjadi bagian dari upaya penanganan aliran air dan pengurangan risiko banjir. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kondisi lapangan, dampak terhadap masyarakat, serta status dan batas lahan yang terdampak.

Karena itu, Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Timur diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai perencanaan pekerjaan, proses koordinasi dengan pemilik kebun, serta langkah penyelesaian atas keberatan warga.

Klarifikasi juga diperlukan dari pihak kontraktor mengenai pelaksanaan pekerjaan di area perkebunan tersebut, termasuk bagaimana penentuan jalur galian dilakukan dan apakah dampak terhadap tanaman produktif warga telah diidentifikasi sebelumnya.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari Dinas Perkim maupun penjelasan lebih lanjut mengenai langkah penyelesaian yang akan ditempuh terhadap keluhan enam pemilik kebun tersebut.

Persoalan ini diharapkan segera mendapat perhatian agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Halmahera Timur dapat berjalan tanpa mengabaikan komunikasi dengan masyarakat dan kepentingan warga yang terdampak.