TIDORE — Konsolidasi Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, diwarnai polemik. Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan ketua hingga persoalan kelayakan calon membuat kegiatan yang berlangsung di Gedung Gereja Jemaat GKPMI, Desa Gosale, Kecamatan Oba Utara, Sabtu (17/10/2026), berakhir dengan penundaan tanpa batas waktu.
Polemik tersebut kemudian berlanjut dengan penyampaian surat kronologi permasalahan dan pernyataan sikap kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIKI. Dalam surat tertanggal 21 Oktober 2026 itu, sejumlah peserta konsolidasi bersama perwakilan organisasi Kristen di Kota Tidore Kepulauan meminta DPP PIKI mengevaluasi Ketua DPD PIKI Maluku Utara, Abner Nones, serta memfasilitasi kembali proses konsolidasi dan pemilihan ketua secara demokratis.
Dalam dokumen tersebut, peserta menilai pelaksanaan konsolidasi menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari transparansi kerja tim, pendataan peserta yang memiliki hak suara, hingga mekanisme pencalonan dan pemilihan ketua.
Persoalkan Transparansi Tim Konsolidasi
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kinerja tim konsolidasi yang dibentuk berdasarkan Surat Tugas DPD PIKI Provinsi Maluku Utara Nomor 126/DPD-PIKI/ST/X/2026.
Tim tersebut dipimpin Abner Bermula sebagai ketua, Yumarbensius Palias sebagai sekretaris, Yustina Aritonang sebagai bendahara, serta Alfredo Aye dan Dandris Salema sebagai anggota.
Para peserta yang menyampaikan keberatan menilai proses kerja tim belum berjalan secara profesional dan transparan, khususnya dalam penyampaian informasi dan pengusulan nama calon peserta konsolidasi kepada DPD PIKI Maluku Utara.
Mereka juga mempersoalkan undangan kegiatan yang disebut baru disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadi pada malam menjelang pelaksanaan, yakni sekitar pukul 22.00 hingga 24.00 WIT pada 16 Oktober 2026.
Selain itu, menurut dokumen tersebut, pemberitahuan kegiatan tidak disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Desa Gosale, Bhabinkamtibmas Desa Gosale, Camat Oba Utara, serta para pimpinan gereja di wilayah Kecamatan Oba Utara.
Situasi itu disebut sempat menjadi perhatian ketika Camat Oba Utara, yang hadir mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, menegur tim konsolidasi karena tidak menerima pemberitahuan atau undangan kegiatan.
Bagi para peserta yang menyampaikan keberatan, persoalan administrasi dan komunikasi tersebut menjadi catatan penting karena konsolidasi PIKI seharusnya menjadi ruang memperkuat persatuan intelegensia Kristen, bukan justru menimbulkan persoalan dengan pemerintah setempat maupun unsur gereja.
Empat Nama Dipersoalkan dalam Pendataan Peserta
Persoalan berikutnya muncul ketika dilakukan pemeriksaan daftar hadir atau roll call peserta konsolidasi.
Dalam dokumen keberatan, disebutkan terdapat empat orang yang hadir tetapi tidak tercantum dalam daftar 29 nama peserta yang sebelumnya diusulkan tim kerja kepada DPD PIKI Maluku Utara.
Keempat orang tersebut adalah Viktor Pareta, Nofrein Nate, Foni Karundeng, dan Pdt. Cery R. Salaka.
Sejumlah peserta mengusulkan agar keempatnya dapat diterima sebagai anggota PIKI Kota Tidore Kepulauan dan diberikan kesempatan mengikuti konsolidasi. Namun, pimpinan konsolidasi disebut tetap berpegang pada daftar nama yang telah dikeluarkan DPD PIKI Maluku Utara dengan alasan mengikuti ketentuan AD/ART organisasi.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa daftar 29 nama tersebut tidak dibagikan kepada peserta untuk dijadikan pegangan bersama, melainkan hanya dibacakan saat pemeriksaan peserta.
Perbedaan pandangan mengenai daftar peserta tersebut menjadi persoalan tersendiri karena berkaitan langsung dengan penentuan siapa yang berhak menggunakan suara dalam proses pemilihan ketua.
Pencalonan Portinatus Selong Dipersoalkan
Ketegangan semakin menguat ketika pembahasan memasuki agenda pencalonan Ketua PIKI Kota Tidore Kepulauan.
Dalam dokumen keberatan, disebutkan terdapat dua nama yang dibahas sebagai calon ketua, yakni Abner Bermula dan Portinatus Selong.
Ketua DPD PIKI Maluku Utara, Abner Nones, disebut menyatakan Portinatus Selong tidak memenuhi persyaratan pencalonan karena gelar Magister Pendidikan (M.Pd.) yang digunakannya dinilai tidak sesuai dengan data registrasi pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Menurut penjelasan yang dicatat dalam dokumen tersebut, data yang diperiksa saat itu masih menunjukkan status mahasiswa.
Portinatus, sebagaimana dituliskan dalam kronologi, membantah alasan tersebut. Ia menyatakan gelar M.Pd. diperoleh dari Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon dan telah dibacakan dalam acara wisuda pascasarjana, sedangkan proses pembaruan data registrasi di Dikti masih berlangsung.
Dokumen keberatan juga menyebutkan adanya pemeriksaan data lanjutan yang, menurut pihak pembuat surat, menunjukkan bahwa proses studi pascasarjana Portinatus telah selesai.
Atas dasar itu, pihak yang menyampaikan keberatan mempertanyakan alasan pengguguran Portinatus dari pencalonan ketua.
Meski demikian, persoalan status akademik dan pemenuhan persyaratan pencalonan tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen resmi dari institusi pendidikan terkait serta penjelasan dari DPD PIKI Maluku Utara agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Pemilihan Tak Berjalan, Konsolidasi Diskorsing
Puncak polemik terjadi ketika forum memasuki agenda pemilihan Ketua PIKI Kota Tidore Kepulauan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan para peserta, pimpinan konsolidasi, Riko Djanti, sempat mengarahkan peserta untuk menggunakan hak suara sesuai daftar nama yang dikeluarkan DPD PIKI Maluku Utara.
Namun, Ketua DPD PIKI Maluku Utara, Abner Nones, disebut meminta agar proses pemilihan tidak dilanjutkan. Ia kemudian mengarahkan forum untuk menetapkan Abner Bermula sebagai ketua melalui musyawarah dengan satu calon.
Langkah tersebut menuai keberatan dari mayoritas peserta yang hadir. Mereka menilai penetapan satu calon tanpa melalui mekanisme pemilihan yang disepakati bersama tidak mencerminkan prinsip demokrasi organisasi.
Sebagai jalan keluar, sejumlah peserta, yakni Melkisedek Dogouru, Estevanus Gabinae, dan Nesterius Labada, mengusulkan agar kedua calon diberikan kesempatan mengikuti pemilihan secara demokratis.
Menurut usulan tersebut, calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua PIKI Kota Tidore Kepulauan.
Dalam dokumen itu disebutkan, usulan tersebut tidak mendapat keberatan dari peserta lainnya maupun calon Abner Bermula. Namun, Ketua DPD PIKI Maluku Utara selaku pimpinan konsolidasi disebut tidak menyetujui usulan tersebut.
Karena tidak tercapai kesepakatan antara pimpinan konsolidasi dan mayoritas peserta, Riko Djanti akhirnya mengetuk palu untuk menskorsing konsolidasi tanpa batas waktu.
Pimpinan konsolidasi juga disebut menyampaikan bahwa tim kerja akan dievaluasi dan forum menunggu informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan proses tersebut.
Minta DPP PIKI Turun Tangan
Atas rangkaian persoalan itu, para peserta yang menyampaikan pernyataan sikap menilai terdapat tindakan yang patut dipersoalkan dalam pelaksanaan konsolidasi, terutama terkait dugaan intervensi dan pemaksaan kehendak dalam pembentukan kepengurusan serta pemilihan ketua.
Mereka menilai proses tersebut belum mencerminkan prinsip demokrasi, keterbukaan, keadilan, dan partisipasi sebagaimana semangat yang dijunjung PIKI.
Dalam suratnya, mereka meminta DPP PIKI mengevaluasi Ketua DPD PIKI Maluku Utara, Abner Nones, terkait pelaksanaan konsolidasi di Kota Tidore Kepulauan.
Mereka juga meminta DPP PIKI memfasilitasi pelaksanaan konsolidasi atau musyawarah pemilihan ulang dengan mekanisme yang demokratis, transparan, dan adil, serta memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, DPP PIKI diminta meninjau kembali keputusan Ketua DPD PIKI Maluku Utara yang berkaitan dengan pembentukan kepengurusan PIKI Kota Tidore Kepulauan.
Para peserta berharap DPP PIKI mengambil alih penyelesaian persoalan tersebut demi menjaga persatuan, kehormatan organisasi, dan kepercayaan anggota terhadap PIKI.
Mereka menegaskan bahwa penyampaian keberatan tersebut dilakukan dengan itikad baik untuk menjaga persatuan dan kemajuan organisasi.
Hingga informasi dalam dokumen pernyataan sikap tersebut disusun, belum terdapat keterangan mengenai tindak lanjut DPP PIKI atas permohonan evaluasi maupun kepastian jadwal pelaksanaan kembali konsolidasi PIKI Kota Tidore Kepulauan.





Tinggalkan Balasan