SANANA — Hasil autopsi terhadap jenazah Riswan Umasugi (53), korban yang ditemukan meninggal dunia di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengungkap adanya dugaan kekerasan serius pada sejumlah bagian tubuh korban. Tim dokter forensik dari Mabes Polri menemukan trauma akibat benda tumpul, termasuk pada bagian kepala, wajah, rahang, dada, hingga alat vital.
Temuan tersebut disampaikan dokter ahli forensik Mabes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, kepada awak media, Kamis (15/10/2026), setelah tim melakukan pemeriksaan autopsi untuk membantu mengungkap penyebab kematian korban yang terjadi pada 16 Agustus 2026 lalu.
“Jadi kematian korban ini karena ada kekerasan dengan menggunakan benda tumpul yang dilakukan itu jelas ada pada bagian kepala seperti wajah, rahang mulut, dada dan alat vital mengalami trauma pada bagian tulang yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Sumy Hastry, hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam dokumen resmi berupa Visum et Repertum serta berita acara pemeriksaan forensik. Dokumen itu nantinya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk membantu penyidik merekonstruksi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dan itu yang bisa kita tuangkan dalam laporan resmi berupa Visum et Repertum dan juga berita acara, sehingga bisa membantu kasus ini menjadi jelas,” sambungnya.
Hasil autopsi ini menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap kematian Riswan. Pemeriksaan forensik tidak hanya membantu memastikan penyebab kematian, tetapi juga menyediakan bukti medis yang dapat digunakan penyidik untuk menguji kesesuaian keterangan saksi, barang bukti, dan rangkaian peristiwa yang sedang didalami.
Meski demikian, temuan adanya kekerasan pada tubuh korban belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian kejadian, termasuk siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana peristiwa itu berlangsung, serta apakah terdapat unsur perencanaan dalam tindak pidana yang diselidiki.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Gustafi F. Tabarani, menyatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Ia menyebut fakta-fakta yang diperoleh sejauh ini belum memenuhi unsur pembunuhan berencana.
“Jadi nanti perkembangannya akan kami sampaikan, karena ini masih dalam penyidikan! Kami pun masih menunggu hasil dari tim forensik Mabes Polri untuk hasilnya keluar. Karena itu, waktunya kapan kami tidak bisa memastikan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat berdasarkan bukti-bukti yang tersedia. Hasil autopsi menjadi salah satu instrumen pembuktian, tetapi penetapan pasal tetap harus didasarkan pada keseluruhan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.
Kasus kematian Riswan Umasugi sebelumnya telah mendapat perhatian publik setelah polisi mengungkap perkembangan penyelidikan pada Agustus 2026. Dalam konferensi pers pada 21 Agustus 2026, Polres Kepulauan Sula menyampaikan bahwa tiga orang telah diamankan terkait perkara tersebut. Polisi saat itu juga mengungkap dugaan upaya merekayasa tempat kejadian perkara agar kematian korban tampak seperti kecelakaan tunggal. .
Dengan adanya temuan forensik terbaru, publik kini menantikan penjelasan lebih lengkap mengenai hubungan antara luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematiannya.
Keterbukaan penyidik dalam menyampaikan perkembangan perkara, disertai pemeriksaan bukti secara menyeluruh, menjadi penting agar penanganan kasus ini berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Pada akhirnya, hasil autopsi diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen medis semata, tetapi menjadi bagian dari proses pembuktian yang mampu memperjelas peristiwa kematian Riswan Umasugi. Penentuan pihak yang bertanggung jawab dan pasal yang akan diterapkan harus tetap mengacu pada bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.





Tinggalkan Balasan