HALTIM – Pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan transparansi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi perhatian masyarakat Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara PT MHI, Ratih Dewayanti dari South Pole AG, dan masyarakat Desa Lolobata yang berlangsung di Kantor Desa Lolobata. Pertemuan tersebut membahas pentingnya menjaga kelestarian hutan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui mekanisme perdagangan karbon (carbon trade).

Dalam pertemuan itu, Ratih Dewayanti menjelaskan bahwa hutan memiliki peran strategis dalam mengendalikan emisi karbon yang menjadi salah satu faktor penyebab pemanasan global dan perubahan iklim.

Menurutnya, pengelolaan hutan tidak boleh hanya berorientasi pada pemanfaatan hasil kayu. Aspek ekologis, keberlanjutan ekosistem, serta kemampuan hutan dalam menyerap dan menyimpan karbon juga harus menjadi perhatian utama.

Hutan merupakan penyerap karbon alami melalui proses fotosintesis. Pepohonan menyerap karbon dioksida (CO2), kemudian menyimpan karbon di dalam batang, daun, akar, hingga tanah.

Karena itu, diperlukan berbagai langkah perlindungan dan pemulihan hutan, mulai dari rehabilitasi lahan rusak, reboisasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, hingga penerapan sistem penebangan selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan Hutan Harus Berorientasi pada Kelestarian

Ratih menjelaskan, pemanfaatan hasil hutan melalui kegiatan penebangan tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan berdasarkan perizinan, ketentuan teknis, serta prinsip pengelolaan hutan lestari.

Penebangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan hingga mengakibatkan kerusakan ekosistem maupun mengubah kawasan hutan menjadi lahan terbuka secara permanen.

Prinsipnya, hutan boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dihabiskan. Setiap aktivitas pemanfaatan harus disertai upaya pemulihan dan perlindungan kawasan agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga.

Perdagangan Karbon Jadi Peluang Ekonomi

Selain membahas aspek lingkungan, pertemuan tersebut juga mengangkat peluang ekonomi melalui mekanisme perdagangan karbon.

Perdagangan karbon merupakan mekanisme yang memungkinkan pengurangan emisi, pencegahan emisi, maupun penyerapan karbon yang telah diukur dan diverifikasi untuk menghasilkan kredit karbon.

Secara umum, satu kredit karbon setara dengan satu ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) yang berhasil dikurangi, dihindari, atau diserap berdasarkan metodologi dan standar yang berlaku.

Dalam pengelolaan hutan, nilai ekonomi karbon tidak semata-mata berasal dari karbon yang terkandung dalam kayu hasil tebangan. Nilai tersebut juga berkaitan dengan capaian nyata kegiatan pengelolaan hutan, seperti penanaman, rehabilitasi, perlindungan kawasan, pencegahan kerusakan hutan, serta pengurangan emisi yang dapat dibuktikan dan diverifikasi.

Peluang ini diharapkan menjadi nilai tambah bagi sektor kehutanan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga kelestarian hutan.

Perpres 110 Tahun 2025 dan Permenhut 6 Tahun 2026 Jadi Landasan

Peluang perdagangan karbon di sektor kehutanan memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Melalui regulasi tersebut, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki ruang untuk mengembangkan kegiatan perdagangan karbon sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Pelaksanaannya tetap membutuhkan pengukuran capaian pengurangan atau penyerapan emisi, validasi, verifikasi oleh lembaga independen, serta pencatatan melalui sistem yang berlaku.

Warga Dorong Mekanisme CSR PT MHI Lebih Transparan

Tidak hanya persoalan lingkungan dan perdagangan karbon, rapat koordinasi tersebut juga mengangkat pentingnya pembentukan mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR) PT MHI yang lebih terarah dan transparan.

Masyarakat berharap program tanggung jawab sosial perusahaan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Melalui mekanisme CSR yang jelas, masyarakat menginginkan adanya ruang komunikasi dan keterlibatan dalam setiap tahapan program. Mulai dari perencanaan, penentuan prioritas kebutuhan, pelaksanaan kegiatan, hingga pengawasan dan evaluasi.

Dengan demikian, program CSR tidak hanya ditentukan berdasarkan keputusan sepihak perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat setempat.

Dorongan tersebut diharapkan menjadi langkah awal membangun hubungan yang lebih terbuka dan konstruktif antara PT MHI dan masyarakat Desa Lolobata.

Transparansi menjadi aspek penting agar masyarakat mengetahui program yang direncanakan, besaran dukungan yang dialokasikan, kelompok penerima manfaat, hingga realisasi kegiatan CSR perusahaan.

Hutan Lestari, Masyarakat Harus Mendapat Manfaat

Pengelolaan hutan yang baik tidak hanya berbicara tentang keuntungan ekonomi perusahaan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Hutan yang terjaga memiliki fungsi penting dalam melindungi sumber air, mencegah erosi dan banjir, mengurangi risiko kebakaran, menjaga keanekaragaman hayati, serta membantu mengendalikan perubahan iklim.

Karena itu, pemegang izin pengelolaan hutan diharapkan tidak hanya berorientasi pada hasil produksi kayu, tetapi juga menjadikan perlindungan dan pemulihan hutan sebagai bagian penting dari kegiatan usaha.

Peluang perdagangan karbon dan pelaksanaan CSR yang transparan diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi sektor kehutanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan hutan tidak semata-mata diukur dari banyaknya kayu yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan mempertahankan tutupan hutan, memulihkan kawasan rusak, menjaga cadangan karbon, serta memberikan manfaat lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat.

Hutan bukan sekadar sumber kayu, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga demi keberlangsungan generasi sekarang dan mendatang.