SOFIFI – Tim Khusus (Timsus) Polsek Oba Utara berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis cap tikus sebanyak 42 botol dalam sebuah operasi di Pos Pemantau Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Jumat (14/3/25) malam.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH., melalui personel Polsek, mengungkapkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut adalah mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih dengan nomor polisi DG 1809 UN. Mobil ini dihentikan saat melintas dari Kabupaten Halmahera Utara menuju Kabupaten Halmahera Tengah pada pukul 23.55 WIT.
“Dalam pemeriksaan di Pos Pengawasan Desa Kusu, anggota piket menemukan sebanyak 42 kantong minuman keras jenis cap tikus yang dibawa oleh pengendara mobil untuk dijual di Lelilef, Halmahera Tengah,” ujar Kapolsek.
Pelaku diketahui bernama Marnius Or (41 tahun), warga Desa Leleoto, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara. Ia bekerja sebagai sopir lintas dan diduga membawa miras sebagai titipan untuk dipasarkan di tujuan akhir.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Bur)






Tinggalkan Balasan