SOFIFI – Jajaran Polsek Oba Utara berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak 58 liter di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (12/4/2025) pagi.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota piket mencurigai sebuah mobil pick-up warna silver dengan nomor polisi DG 1985 XY yang melintasi pos pada pukul 06.30 WIT. Kendaraan tersebut mengangkut muatan berupa singkong dan pisang.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 58 liter minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik, kemudian dimasukkan ke dalam sarung bantal dan disembunyikan di antara karung berisi singkong,” jelas IPDA Suherlin.
Kendaraan tersebut diketahui datang dari arah Desa Akelamo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat dan hendak menuju Lelilef untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Pelaku berinisial B, diketahui bernama Betrix, berusia 34 tahun, beralamat di Desa Akelamo, Jailolo Selatan. Ia berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.






Tinggalkan Balasan