TERNATE – Kilasanindonesia.com.
Polda Maluku Utara menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka RAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate sejak laporan diterima.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026. Korban berinisial PW diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya yang merupakan oknum anggota Polri.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah penanganan, meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta memastikan korban memperoleh penanganan medis di RSUD Chasan Boesoirie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kekerasan terhadap anak korban dengan melakukan permintaan visum et repertum tambahan guna memperkuat pembuktian serta kemungkinan penerapan pasal tambahan.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu serta menjamin perlindungan terhadap korban. (Bur/red).



Tinggalkan Balasan