HALTIM – Kilasanindonesia.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) bergerak cepat merespons dinamika penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional.

Tim teknis langsung diterjunkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU serta penjualan BBM di Pom Mini di wilayah Kecamatan Kota Maba, Kamis (23/04/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas harga di tingkat pengecer sekaligus melindungi hak konsumen dari praktik curang yang merugikan masyarakat.

Dalam pengawasan tersebut, tim menemukan adanya ketimpangan baik dari sisi harga maupun volume. Berdasarkan data lapangan, kenaikan signifikan terjadi pada BBM jenis Dexlite yang sebelumnya Rp14.500 per liter melonjak menjadi Rp24.150 per liter. Sementara itu, harga Pertamax di wilayah Kota Maba terpantau masih stabil di angka Rp12.600 per liter.

Namun, temuan yang menjadi sorotan utama petugas bukan hanya soal harga, melainkan adanya dugaan manipulasi takaran. Sejumlah pengecer kedapatan mengurangi volume BBM per liter sebesar 110 hingga 140 mililiter, jauh melampaui batas toleransi yang seharusnya berkisar antara 50 hingga 100 mililiter.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Haltim, Usman Lalupi, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Halmahera Timur terkait kenaikan harga BBM.

“Bupati menginstruksikan agar kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi penyesuaian harga ini untuk mengambil keuntungan tidak wajar yang memberatkan masyarakat,” ujar Usman.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, lanjutnya, tidak akan tinggal diam terhadap temuan di lapangan. Sebagai langkah konkret, Disperindagkop akan segera menerbitkan regulasi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru sebagai acuan resmi di seluruh wilayah Halmahera Timur.

Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik SPBU, pengusaha Pom Mini, hingga pengecer BBM. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, baik berupa kenaikan harga sepihak di luar ketentuan maupun manipulasi takaran, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan segera menetapkan tarif HET terbaru. Jika masih ada pengecer yang membandel dengan menaikkan harga tidak sesuai aturan atau bermain di takaran literan, kami pastikan izin usahanya akan dicabut,” tegasnya.