HALTIM — Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Timur dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kepala pasar yang ada di wilayah tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan serta penguatan legalitas melalui pemberian Surat Keputusan (SK) resmi kepada para kepala pasar. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berjalan dalam waktu dekat, per 30 Maret 2026.

Kepala Bidang Perdagangan, Usman Lalubi, menyampaikan bahwa evaluasi tersebut penting dilakukan sebelum SK diberikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseriusan dan tanggung jawab para kepala pasar dalam menjalankan tugasnya.

“Kenapa kita harus lakukan evaluasi terhadap seluruh penjaga pasar, karena dari situ kami bisa melihat keseriusan anggota kami dalam menjaga kenyamanan pedagang di area pasar masing-masing,” ujar Usman.

Menurutnya, penetapan legalitas yang jelas sangat diperlukan guna memperkuat pengendalian dan menjaga ketertiban pasar di Halmahera Timur.

Usman juga menegaskan bahwa seluruh kepala pasar wajib memiliki SK sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk kesiapan SK sudah dibuat dan tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati. Setelah itu, akan langsung didistribusikan kepada seluruh penjaga pasar yang ada di Haltim,” tutupnya.