HALTIM – Aparat kepolisian resmi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap seorang pria bernama Cecep Jami’at, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas ilegal di wilayah Halmahera Timur (Haltim), Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang menghambat operasional PT Alam Raya Abadi (ARA). Aksi tersebut antara lain berupa pemblokiran akses jalan serta aktivitas lain yang berdampak langsung terhadap kegiatan perusahaan di lapangan.

Pihak manajemen PT ARA menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil aparat merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas operasional sekaligus mendukung proses penegakan hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian,” demikian pernyataan resmi manajemen.

Lebih lanjut, manajemen menilai bahwa aktivitas yang diduga dilakukan tersangka tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek lanjutan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di Haltim.

Gangguan operasional tersebut, menurut perusahaan, dapat memengaruhi keberlangsungan lapangan kerja serta kesejahteraan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan.

Selain itu, PT ARA turut mengimbau kepada seluruh karyawan maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada pihak manajemen atau aparat berwenang.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, perusahaan juga menyatakan akan memberikan imbalan bagi pihak yang memberikan informasi akurat yang dapat membantu aparat dalam menemukan tersangka.

“Informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan akan kami apresiasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.