SANANA — Dugaan pelanggaran tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula. SPBU No. Registrasi 86.977.17 Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, menjadi sorotan setelah diduga melayani pembelian BBM jenis Pertamax dalam jumlah lebih dari 1 ton menggunakan jerigen plastik.

Praktik tersebut disebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sore. BBM diangkut menggunakan satu unit mobil pikap berwarna silver dengan nomor polisi DG 8131 C.

Persoalan ini bukan semata-mata soal jenis BBM yang dibeli, apakah subsidi atau nonsubsidi. Yang menjadi pertanyaan serius adalah bagaimana prosedur penjualan BBM dalam jumlah besar, kelayakan wadah yang digunakan, serta ada atau tidaknya dokumen resmi yang menjadi dasar transaksi tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, operator SPBU tampak mengisi BBM ke sejumlah jerigen plastik. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka di area SPBU dan diduga tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan distribusi BBM di wilayah Kepulauan Sula.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pengawas SPBU berinisial YU membenarkan bahwa BBM yang dibeli dalam jumlah besar tersebut merupakan Pertamax atau BBM nonsubsidi, bukan BBM bersubsidi.

Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika aktivitas tersebut menjadi sorotan media.

“Minyak yang mereka ambil kemarin itu bukan jenis BBM subsidi. Jadi kalau wartawan media mau soroti, tidak apa-apa. Saya tidak mempermasalahkan,” tegas YU.

Namun, persoalan justru menjadi semakin serius ketika YU mengakui bahwa pembelian BBM dalam jumlah lebih dari 1 ton tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

Pengakuan tersebut sekaligus membuka pertanyaan: atas dasar apa SPBU melayani transaksi BBM dalam skala besar jika dokumen pendukungnya tidak tersedia?

Ketika ditanya mengenai dokumen resmi pembelian dan penyaluran BBM tersebut, YU mengakui bahwa pembeli tidak memiliki dokumen resmi. Ia bahkan menyebut BBM tersebut akan dijual kembali.

“Mereka tidak punya dokumen resmi, karena minyak yang dibeli itu mereka juga mau jual. Jadi kalau ada yang keberatan, saya siap bertanggung jawab,” ujar YU.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang patut didalami oleh otoritas terkait. Sebab, jika benar BBM dibeli dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali tanpa dokumen dan mekanisme yang sesuai, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pembelian di SPBU, tetapi menyangkut tata niaga dan pengawasan distribusi BBM.

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi PT Pertamina (Persero), BPH Migas, pemerintah daerah, serta tim pengawasan BBM di Kabupaten Kepulauan Sula.

Secara regulasi, penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM di Indonesia diatur antara lain melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang telah mengalami perubahan. Perpres tersebut membedakan jenis BBM berdasarkan kategori dan mengatur mekanisme penyediaan serta pendistribusiannya.

Karena itu, status Pertamax sebagai BBM nonsubsidi tidak otomatis berarti seluruh bentuk pembelian dan pengangkutannya bebas dari ketentuan tata kelola dan keselamatan.

Status Pertamax sebagai BBM nonsubsidi tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan keselamatan, tata niaga, serta prosedur penyaluran yang berlaku.

Apalagi, penggunaan jerigen plastik untuk menampung BBM dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan apabila wadah tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Karena itu, publik patut mempertanyakan seberapa ketat pengawasan terhadap SPBU di wilayah Kepulauan Sula dan apakah praktik serupa juga terjadi di tempat lain.

Jika transaksi tersebut terbukti melanggar ketentuan, maka pihak yang berwenang harus memberikan sanksi sesuai aturan. Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan setelah kasus mencuat di media, sementara praktik yang berpotensi membahayakan masyarakat berlangsung tanpa kontrol.

Kasus SPBU Waiboga menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan otoritas energi dalam mengawasi distribusi BBM di daerah.

Sebab, ketika seorang pengawas SPBU mengakui adanya pembelian BBM lebih dari 1 ton menggunakan wadah jerigen dan menyebut transaksi tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, maka pengakuan itu semestinya tidak berhenti sebagai pernyataan di media.

Pihak berwenang perlu turun langsung, memeriksa rekaman transaksi, dokumen penjualan, identitas pembeli, volume BBM yang disalurkan, jenis wadah yang digunakan, hingga tujuan akhir distribusi BBM tersebut.

Sebaliknya, jika seluruh proses ternyata memiliki dasar hukum dan prosedur yang sah, Pertamina maupun pihak pengawas terkait juga wajib menjelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik penjualan BBM yang tidak terkendali.

Jangan sampai SOP hanya menjadi dokumen di atas kertas, sementara di lapangan BBM dapat keluar dalam jumlah besar tanpa dokumen yang jelas.

Publik Kepulauan Sula berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap penyaluran BBM dilakukan secara tertib, transparan, aman, dan sesuai ketentuan, bukan berdasarkan kelonggaran atau pembiaran.