HALTIM — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik pada Senin (24/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas Sosial tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Halmahera Timur Ali Sodikin, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.
Forum konsultasi publik ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi pelayanan, mensosialisasikan program kerja Dinas Sosial, serta menyerap aspirasi dan masukan langsung dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Kepala Dinas Sosial Halmahera Timur, Ali Sodikin, menegaskan bahwa forum tersebut memiliki peran penting bagi Dinsos sebagai instansi penyedia layanan publik. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan para tokoh yang berinteraksi langsung dengan warga sangat dibutuhkan untuk memastikan informasi program sosial dapat tersampaikan secara luas.
“Forum ini penting agar kita memiliki tanggung jawab moral yang sama dalam menyosialisasikan program-program sosial kepada masyarakat. Kami di Dinas Sosial membutuhkan dukungan Bapak dan Ibu yang setiap hari mendengar langsung keluhan serta kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujar Ali Sodikin.
Dalam pemaparannya, Ali menjelaskan tugas dan fungsi tiga bidang utama di lingkungan Dinas Sosial Halmahera Timur.
Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) berfokus pada program pemberdayaan masyarakat, pembinaan Karang Taruna, serta penerbitan rekomendasi BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Dinsos menegaskan bahwa program jaminan kesehatan gratis merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa memandang kategori desil.
Sementara itu, Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) bertugas menangani rujukan pelayanan bagi warga yang membutuhkan perawatan sosial, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta pembinaan terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Adapun Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan bencana, baik bencana alam, nonalam maupun sosial, serta penyaluran berbagai bantuan sosial kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, Dinsos juga mensosialisasikan mekanisme terbaru penyaluran bantuan bagi lanjut usia (lansia) tidak mampu. Pada tahap pertama tahun 2026, bantuan telah disalurkan secara tunai kepada sekitar 3.476 penerima manfaat.
Namun untuk tahap kedua dan ketiga, penyaluran bantuan akan dilakukan secara non-tunai melalui transfer perbankan dan dibayarkan secara rapel karena pertimbangan teknis administrasi.
Menurut Ali Sodikin, perubahan sistem penyaluran ini bertujuan untuk mempermudah penerima manfaat sekaligus meminimalkan risiko dalam proses transaksi tunai di lapangan.
Karena itu, Dinsos meminta masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyebutkan bahwa bantuan lansia dihentikan.
“Program bantuan lansia tetap berjalan. Hanya mekanisme penyalurannya yang disesuaikan menjadi non-tunai untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan akuntabilitas penyaluran bantuan,” jelasnya.
Selain membahas program bantuan sosial, Dinsos juga memberikan edukasi kepada peserta forum mengenai penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil. Ali Sodikin meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa Dinas Sosial memiliki kewenangan menentukan status desil warga.
Ia menegaskan bahwa penetapan desil sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara nasional.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar memberikan data yang jujur dan sesuai kondisi sebenarnya saat mengikuti pendataan sosial ekonomi yang dilakukan petugas BPS.
“Kejujuran dalam pendataan sangat penting agar data kemiskinan yang dihasilkan benar-benar akurat, sehingga berbagai program bantuan sosial dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak dan tepat sasaran,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan