SOFIFI— Kilasanindonesia.com.Beredarnya foto dua selongsong peluru di media sosial yang dikaitkan dengan pelaksanaan upaya penegakan hukum di wilayah Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat penjelasan dari Polda Maluku Utara. Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menegaskan bahwa personel yang melaksanakan upaya penegakan hukum tersebut tidak dibekali maupun menggunakan peluru tajam. “Perlu kami tegaskan bahwa personel tidak menggunakan dan tidak dibekali peluru tajam. Personel hanya dibekali peluru hampa dan peluru karet sebagai sarana pengendalian situasi,” tegas Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa peluru hampa dan peluru karet tersebut tidak digunakan secara sembarangan, melainkan sebagai sarana pengendalian situasi yang penggunaannya dilakukan secara terukur dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penggunaannya dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Peluru hampa dan peluru karet hanya menjadi pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas,” jelasnya.
Terkait foto dua selongsong yang beredar di media sosial, Kabidhumas menegaskan bahwa benda yang terlihat dalam foto tersebut bukan merupakan selongsong peluru tajam, melainkan selongsong dari amunisi hampa dan karet yang dibekalkan kepada personel dalam kegiatan penegakan hukum tersebut.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh foto maupun informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui konteks dan fakta yang sebenarnya. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polda Maluku Utara akan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan,” Tegasnya (Bur/Red).

Tinggalkan Balasan