SOFIFI — Kilasanindonesia.com.Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk tetap tenang, menahan diri, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara saat memimpin Konferensi Pers Penegakan Hukum terkait kasus pembakaran dan penyerangan yang terjadi di wilayah Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kamis (24/9/2026) sore. Konferensi pers berlangsung di depan lobi Mapolda Maluku Utara.
Kegiatan diawali dengan penyampaian perkembangan proses penegakan hukum oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Dalam keterangannya, disampaikan bahwa Polda Maluku Utara telah mengamankan lima tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian. Polda Maluku Utara memastikan upaya penangkapan terhadap para tersangka terus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum saat operasi berlangsung. Keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan perkembangan penegakan hukum tersebut, Kapolda Maluku Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Sehubungan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik maupun gangguan kamtibmas,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan keprihatinan serta belasungkawa kepada keluarga yang terdampak atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan akan ditangani secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan provokasi, kekerasan, aksi pembalasan, pengrusakan, maupun tindakan main hakim sendiri.
“Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang kita selesaikan melalui hukum justru berkembang menjadi konflik baru,” ujar Kapolda.
Kapolda turut mengimbau masyarakat dan media massa agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan keresahan atau memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Menurut Kapolda, Polda Maluku Utara bersama seluruh jajaran terus melakukan langkah-langkah pengamanan dan pencegahan, sekaligus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda guna menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif.
“Kami tidak membenarkan tindakan melanggar hukum, tetapi kami juga tidak akan menggeneralisasi suatu peristiwa kepada kelompok, suku, atau masyarakat tertentu. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing dan proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Kapolda kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan dan tidak membiarkan persoalan hukum berkembang menjadi konflik baru.
“Sibenpopo dan Banemo adalah bagian dari keluarga besar Maluku Utara. Persoalan hukum kita selesaikan melalui hukum; persaudaraan tetap kita jaga,” pesan Kapolda.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan, menghormati proses hukum, dan mencegah konflik baru,” pungkasnya. (Bur/Red).





Tinggalkan Balasan