SANANA — Polemik kepemimpinan Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali memanas. Front Pemuda Waiboga Revolusi menyoroti langkah pemerintah kecamatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waiboga yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat terkait tuntutan pengembalian kepala desa definitif.
Koordinator aksi Front Pemuda Waiboga Revolusi, Andi Umaaya, menilai kehadiran Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang baru justru memperpanjang polemik tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keinginan agar kepala desa definitif kembali menjalankan tugasnya demi memulihkan stabilitas pemerintahan dan memberikan kepastian bagi warga.
Namun, aspirasi tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan harapan masyarakat. Alih-alih menuntaskan tuntutan pengembalian kepala desa definitif, munculnya Pj. kepala desa baru justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan dan sejauh mana aspirasi warga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Masyarakat meminta kades definitif dikembalikan, tapi yang dihadirkan justru pejabat baru. Ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap aspirasi masyarakat. Kami menduga ada kongkalikong antara Camat dan BPD untuk mempertahankan ego birokrasi, bukan melayani kepentingan warga,” tegas Andi Umaaya.
Andi menilai, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pergantian pejabat di tingkat desa, tetapi juga menyentuh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam menghadirkan Pj. kepala desa baru. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan pergantian tersebut, termasuk bagaimana keputusan diambil dan apakah seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi.
Dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu di balik keputusan tersebut turut disuarakan pihak Front Pemuda Waiboga Revolusi. Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak pengkritik yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Polemik yang Belum Tuntas
Persoalan kepemimpinan Desa Waiboga bukan kali pertama mencuat ke ruang publik. Pada Juni 2026, Front Pemuda Waiboga Revolusi telah menggelar aksi dan mendesak Pj. Kepala Desa saat itu, Nurdin Umagap, mengundurkan diri. Massa juga menyoroti persoalan transparansi anggaran desa, termasuk belum dipasangnya baliho APBDes Tahun Anggaran 2026.
Dalam perkembangan berikutnya, masyarakat mengusulkan agar Hasanuddin Tidore kembali diaktifkan sebagai kepala desa. Usulan tersebut, menurut keterangan Andi dalam pemberitaan sebelumnya, telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. .
Pada Agustus 2026, Front Pemuda Revolusi kembali menyoroti petisi pergantian Pj. kepala desa yang disebut belum ditindaklanjuti pemerintah daerah. Rangkaian protes tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepemimpinan Desa Waiboga telah berlangsung selama beberapa bulan dan belum sepenuhnya meredakan ketidakpuasan sebagian masyarakat. .
Pada awal Oktober 2026, Front Pemuda Waiboga Revolusi juga menyoroti dugaan hambatan penerbitan surat keputusan terkait administrasi kepemimpinan desa. Mereka meminta pemerintah daerah mengevaluasi proses administrasi yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi menghambat penyelesaian persoalan pemerintahan desa. .
Rentetan persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada pergantian pejabat, tetapi juga memastikan seluruh proses pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.
Desak Kejelasan Dasar Hukum
Front Pemuda Waiboga Revolusi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Mereka meminta Camat Sulabesi Tengah dan BPD Waiboga memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penunjukan Pj. kepala desa baru, termasuk dasar hukum, pertimbangan administratif, serta mekanisme yang ditempuh.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tersebut agar tidak terus berlarut-larut dan berdampak pada pelayanan publik.
Bagi warga, kepastian kepemimpinan desa menjadi penting karena pemerintahan di tingkat desa berhubungan langsung dengan pelayanan administrasi, pengelolaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Karena itu, polemik Waiboga semestinya tidak dibiarkan berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Pemerintah kecamatan, BPD, dan pemerintah kabupaten perlu membuka ruang dialog yang substantif, sekaligus memberikan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan aturan dan dokumen resmi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Camat Sulabesi Tengah maupun BPD Waiboga mengenai tudingan pengabaian aspirasi dan dugaan kongkalikong yang disampaikan Front Pemuda Waiboga Revolusi.
Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut penting agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang dan publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses penunjukan Pj. kepala desa.
Pada akhirnya, penyelesaian polemik Waiboga membutuhkan lebih dari sekadar pergantian pejabat. Yang diperlukan adalah kepastian hukum, transparansi administrasi, serta mekanisme pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Aspirasi masyarakat patut didengar, sementara setiap keputusan pemerintahan tetap harus ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan