SOFIFI – Dua orang yang bukan pasangan suami istri (pasutri) diamankan oleh anggota Polsek Oba Utara pada Minggu (16/3/2025) dini hari. Keduanya diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, dalam rilis resminya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.40 WIT di salah satu kamar kos di Kelurahan Guraping, Dusun Sukma. Operasi ini dilakukan oleh personel Polsek Oba Utara bersama BKO Polresta Tidore setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Personel mendapat informasi bahwa ada aktivitas prostitusi online melalui aplikasi Michat di sebuah kamar kos. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang yang bukan pasangan suami istri,” ungkap IPDA Suherlin.
Dua orang yang diamankan tersebut adalah IM (45), warga Desa Bukit Durian, dan MS (28), warga Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik prostitusi online yang semakin marak. Sementara itu, situasi selama penangkapan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.
(Bur)





Tinggalkan Balasan