HALTIM – Dugaan sengketa lahan pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob yang disuarakan akun Facebook atas nama Fuat Wadas Yakub Karim akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Januari 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur. Konferensi pers dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Haltim, Hardiansyah Majid, didampingi Kabag Hukum Setda Haltim, Ifdal Rajak, serta Kabid Pertanahan, Risman Hasan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hardiansyah Majid menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan disebarkan oleh akun Facebook tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menegaskan, Pemerintah Daerah tidak pernah terlibat dalam proses hibah lahan pembangunan Mako Brimob.

Menurutnya, lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik pribadi Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, yang dihibahkan secara personal kepada institusi Brimob, bukan aset Pemerintah Daerah.

“Lahan seluas 4 hektare itu bukan aset daerah. Itu tanah pribadi milik Bupati Ubaid Yakub yang dihibahkan secara ikhlas kepada Brimob, sebagaimana tertuang dalam akta hibah tertanggal 13 November 2023,” jelas Hardiansyah.

Ia menegaskan, hibah tersebut merupakan bentuk kontribusi dan komitmen pribadi Bupati dalam mendukung pembangunan daerah serta penguatan keamanan di Halmahera Timur.

“Seharusnya diapresiasi sebagai kontribusi personal, bukan dipelintir menjadi opini yang diperguncingkan di media sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hardiansyah mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum jika terdapat keberatan atas hibah lahan tersebut. Menurutnya, persoalan pertanahan harus diselesaikan berdasarkan data, bukti, dan proses hukum yang objektif.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Haltim, Ifdal Rajak, menyampaikan sikap tegas Pemerintah Daerah terhadap pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik pemerintah.

Ia meminta Fuat Wadas Yakub Karim untuk menghentikan penyebaran informasi negatif dalam waktu 1×24 jam, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam.

“Pemda Haltim akan melayangkan somasi agar yang bersangkutan mencabut seluruh unggahan yang menyudutkan pemerintah daerah dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Jika tidak diindahkan, langkah hukum akan ditempuh,” tegas Ifdal.

Meski demikian, Ifdal menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian persoalan secara baik-baik.

“Pintu kami selalu terbuka untuk diskusi terhadap persoalan apa pun,” pungkasnya.

Sebelumnya, akun Facebook Fuat Wadas Yakub Karim menuding hibah lahan Mako Brimob cacat prosedur, tidak transparan, serta mengabaikan prinsip musyawarah dan keadilan sosial. Ia juga mengklaim tidak adanya tanda tangan ahli waris dan ruang dialog, serta menuntut penghentian aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut.

Namun demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut dan memastikan bahwa hibah lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.